Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Menag Lapor Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Buka Peluang Periksa OSO

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Menag Lapor Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Buka Peluang Periksa OSO

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kanan) bersama Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-Kemenag/pri.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta informasi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), terkait dugaan pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.

Hari ini, Menag telah datang memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang diterimanya dari OSO.

Baca juga:

Menag Nasaruddin Umar Minta Isu Beda Awal Ramadan 1447 H tak Diperdebatkan

Dasar Hukum KPK Bisa Periksa OSO

KPK saat ini tengah mengecek kelengkapan laporan yang disampaikan Menag. Nantinya, KPk terbuka untuk meminta informasi tambahan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pemberi fasilatas.

“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (23/2).

“Dari laporan itu, tim akan cek kelengkapan pelaporannya, dan kemudian dilakukan analisis untuk diputuskan status pemberian fasilitas tersebut,” imbuh pejabat KPK itu, dilansir Antara.

Namun, KPK memastikan Menag bebas dari sanksi pidana meskipun menerima fasilitas jet pribadi milik OSO, kerena telah melaporkan dugaan gratifikasi itu kepada KPK sebelum lewat batas waktu 30 hari kerja.

Baca juga:

Aklamasi, Oesman Sapta Odang Kembali Pimpin Hanura

OSO Tawarkan Menag Pakai Jet Pribadi

Saat ini KPK memberikan waktu 20 hari kerja kepada Menag untuk melengkapi laporan. Setelah itu, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan sebelum menetapkan sanksi besaran uang yang harus dikembalikan ke kas negara.

Kasus ini mencuat setelah media sosial X ramai membicarakan penggunaan jet pribadi oleh Menag, saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026 lalu.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa jet pribadi tersebut digunakan saat kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO juga yang berinisiatif siapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir di tengah agenda yang padat,” ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, merespons berita viral itu. (*)

#Nasaruddin Umar #Gratifikasi #Oesman Sapta Odang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi amplop Bupati Kuansing ke KPK setelah OTT. Kasus terkait suap jabatan dan pelepasan kawasan hutan.
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Menhut Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing Setelah OTT KPK
Bagikan