Menag Jelaskan Hukum Kurban saat Wabah PMK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022
Menag Jelaskan Hukum Kurban saat Wabah PMK

Tangkapan layar - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA/Indra Arief)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah mewabah di Indonesia. Zona merah penularan virus PMK telah mencapai 1.765 kecamatan dari sekitar 4.614 kecamatan yang sudah terjangkit.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wabah PMK pada hewan ternak.

“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).

Baca Juga:

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Dipimpin Kepala BNPB

Yaqut mengatakan, menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.

“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya, dikutip Antara.

Baca Juga:

Jelang Idul Adha, Jawa Barat Suntik 70 Ribu Hewan Ternak Sehat Cegah PMK

Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan. (*)

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Teliti Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

#Hewan Kurban #Hari Raya Kurban #Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut
KPK memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan dilimpahkan ke JPU setelah musim haji 2026 selesai.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
KPK Buka-bukaan Alasan Tunggu Musim Haji 2026 Selesai Baru Limpahkan Kasus Eks Menag Yaqut
Indonesia
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Publik berhak mempertanyakan transparansi dan pengawasan penggunaan APBN.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
PDIP Kritik Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: jangan Jadi Branding Politik
Indonesia
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Bahtra Banong menegaskan program bantuan sapi kurban Presiden memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Politikus PDIP: Ibadah Kurban Bersifat Personal
Indonesia
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar buka suara soal Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan lebih dari seribu hewan kurban
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Presiden Prabowo Salurkan Seribu Lebih Ekor Sapi pada Momen Idul Adha, Selaras dengan Semangat Kurban
Indonesia
78 Hewan Kurban Masjid Istiqlal Baru Disembelih Hari Ini, Termasuk 2 Sapi Jumbo dari Prabowo dan Gibran
Panitia diminta memastikan darah hasil penyembelihan tidak mencemari sungai sekitar Masjid Istiqlal.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
78 Hewan Kurban Masjid Istiqlal Baru Disembelih Hari Ini, Termasuk 2 Sapi Jumbo dari Prabowo dan Gibran
Berita Foto
Warga Jakarta Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Warga melakukan pemotongan hewan kurban saat hari Raya Idul Adha 1447 H di Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Mei 2026
Warga Jakarta Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Indonesia
Tekanan Darah dan Kolesterol Meningkat Usai Idul Adha, Menkes: Bukan Salah Si Kambing
Menkes menyebut, kebiasaan menambahkan santan berlebihan, garam, gula, hingga jeroan saat memasak faktor utama meningkatnya tekanan darah dan kadar kolesterol usai Idul Adha.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Mei 2026
Tekanan Darah dan Kolesterol Meningkat Usai Idul Adha, Menkes: Bukan Salah Si Kambing
Indonesia
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Pemprov Jamin Semua Sehat dan Halal
Wakil Gubernur DKI Rano Karno menyebut 68 ribu hewan kurban disembelih di Jakarta pada Idul Adha 1447 H.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta, Pemprov Jamin Semua Sehat dan Halal
Indonesia
Meningkat dari Tahun Lalu, Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 2026
Rinciannya, 160 sapi dari BUMD, 44 sapi dari Baznas Bazis, serta 6 sapi dari HIPMI.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Meningkat dari Tahun Lalu, Pemprov DKI Jakarta Salurkan 210 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha 2026
Indonesia
Sekitar 68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta saat Idul Adha 2026, Wagub Rano Tekankan Aspek Kesehatan dan Kelayakan
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, 68 ribu hewan kurban itu dipotong selama tiga hari.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Sekitar 68 Ribu Hewan Kurban Disembelih di Jakarta saat Idul Adha 2026, Wagub Rano Tekankan Aspek Kesehatan dan Kelayakan
Bagikan