Menag Jelaskan Hukum Kurban saat Wabah PMK
 Zulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022
Zulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022 
                Tangkapan layar - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis. (ANTARA/Indra Arief)
MerahPutih.com - Penyakit mulut dan kuku (PMK) tengah mewabah di Indonesia. Zona merah penularan virus PMK telah mencapai 1.765 kecamatan dari sekitar 4.614 kecamatan yang sudah terjangkit.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hukum kurban adalah sunnah yang dianjurkan (sunnah muakkad) atau bukan wajib, terlebih di tengah munculnya wabah PMK pada hewan ternak.
“Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja,” kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/6).
Baca Juga:
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Dipimpin Kepala BNPB
Yaqut mengatakan, menjelang Idul Adha pada awal Juli 2022 mendatang, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan meningkat. Namun, karena saat ini terdapat persebaran wabah PMK di Indonesia, maka Kementerian Agama akan menerbitkan peraturan baru mengenai kurban hewan ternak di masa wabah PMK.
Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi masyarakat keagamaan untuk bersama-sama menyampaikan ke masyarakat mengenai hukum kurban adalah bukan wajib.
“Dalam satu dua hari ini kita akan segera koordinasikan dengan ormas-ormas Islam agar bisa disampaikan kepada masyarakat, kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia,” jelasnya, dikutip Antara.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, Jawa Barat Suntik 70 Ribu Hewan Ternak Sehat Cegah PMK
Kemenag juga akan mengikuti aturan dari Satuan Tugas Penanganan PMK yang dipimpin oleh Kepala BNPB Suharyanto. Satgas Penanganan PMK merupakan organisasi baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, untuk mengatasi wabah PMK, pemerintah juga akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022 dengan anggaran bersumber dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Saat ini terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk “daerah merah” PMK hewan ternak atau 38 persen dari total 4.614 kecamatan. (*)
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Teliti Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
 
                      KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara
 
                      KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut
 
                      Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
 
                      Eks Menag Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan KPK Bermodal Map Biru Transparan, Apa Isinya?
 
                      Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Mengaku Diperiksa Jadi Saksi
 
                      KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
 
                      KPK Ingatkan Eks Menag Gus Yaqut Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini
 
                      Konfrontir Hasil Penggeledahan, KPK Bakal Periksa Lagi Eks Menag Gus Yaqut
 
                      KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
 
                      




