Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Dipimpin Kepala BNPB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 Juni 2022
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK, Dipimpin Kepala BNPB

Ilustrasi - Pemeriksaan domba yang dijual di Pasar Hewan Kranggan, Temanggung. (ANTARA/Heru Suyitno)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Satgas ini akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, struktur Satgas Penanganan PMK telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat internal di Istana Bogor, Kamis (23/6).

Baca Juga:

Jelang Idul Adha, Jawa Barat Suntik 70 Ribu Hewan Ternak Sehat Cegah PMK

Airlangga menjelaskan, Satgas Penanganan PMK nanti akan memiliki para wakil yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Peternakan Kementerian Pertanian, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Asisten Operasi Kapolri dan Panglima TNI.

"Struktur ini mirror dengan penanganan COVID-19," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, zona merah penularan virus penyakit mulut dan kuku telah mencapai 1.765 kecamatan dari sekitar 4.614 kecamatan yang sudah terjangkit wabah PMK.

Dari rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo tersebut, agendanya memang secara khusus membahas tentang perkembangan dan penanganan kasus penyakit mulut dan kuku.

"Akan diberikan larangan dari pada hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak itu di daerah level kecamatan yang terdampak dari pada penyakit kuku mulut atau kita sebut daerah merah," kata Airlangga.

Baca Juga:

Masyarakat Diminta Teliti Beli Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK

Selain itu juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 29 juta dosis, dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPC-PEN.

Sementara itu, Suharyanto mengatakan, Satgas Penanganan PMK akan bergerak cepat mengikuti model penanganan COVID-19.

"Kita sudah punya model pada saat penanganan COVID-19 sehingga hal-hal yang dilakukan saat penanganan COVID-19 yang saat ini juga masih berjalan ini akan kami terapkan dalam penanganan mulut dan kuku," kata Suharyanto.

Selain itu, Suharyanto juga mengatakan, pihaknya akan turun ke daerah yang dianggap zona merah PMK.

Ia mengimbau seluruh kepala daerah untuk bekerja sama secepat mungkin menangani wabah PMK ini.

"Mohon dari aparat daerah gubernur, bupati menyiapkan sehingga kita bisa sama-sama menangani PMK pada ternak di Indonesia ini secepat mungkin," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Pemerintah Berburu Vaksin PMK

#Peternakan #Ternak Sapi #Airlangga Hartarto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, bertemu dengan Menteri Perdagangan Republik Rakyat Tiongkok, Wang Wentao.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Menko Airlangga Temui Mendag China, Indonesia Dorong Investasi Berkualitas dan Perdagangan Seimbang
Indonesia
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Badan Pusat Statistik mencatat, pada Juni 2026, terjadi inflasi year-on-year (y-on-y) sebesar 3,34 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,89.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2026
Cermati Inflasi Pangan, Pemerintah Tekan Kenaikan Harga Bahan Baku
Indonesia
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Pemerintah menggelontorkan stimulus ekonomi Rp 26,34 triliun pada semester II 2026. Program mencakup diskon transportasi hingga bantuan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp 26,34 Triliun, Fokus Transportasi hingga Bantuan Pangan
Indonesia
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Pemerintah mematok target awal defisit APBN 2026 sebesar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp689,1 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Defisit APBN 2026 Bengkak Tapi Menko Airlangga Sebut Aman, Kok Bisa?
Indonesia
Harga Ayam dan Telur Anjlok, Pemerintah Dorong Konsumsi Lewat BGN
Pemerintah merespons penurunan harga ayam dan telur. Kementerian Pertanian pun berharap, SPPG bisa menyajikan menu tersebut tiga kali seminggu.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Harga Ayam dan Telur Anjlok, Pemerintah Dorong Konsumsi Lewat BGN
Indonesia
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Kebijakan ini menjadi krusial setelah para peternak mengeluhkan anjloknya harga telur hingga menyentuh Rp 24.000 per kilogram.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Penetapan Harga Acuan Baru, DPR Minta Peternak Berani Laporkan Mafia Telur
Indonesia
Lindungi Peternak Ayam Ras, Mentan Tetapkan Harga Beli Telur Paling Murah Rp 26.500 per Kg
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menetapkan harga acuan pembelian telur ayam ras Rp26.500/kg
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Lindungi Peternak Ayam Ras, Mentan Tetapkan Harga Beli Telur Paling Murah Rp 26.500 per Kg
Indonesia
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Fenomena Bediding dapat memicu embun es di dataran tinggi, sekaligus terjadinya perubahan suhu secara ekstrem.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Malang Raya Dilanda Fenomena Bediding, Bahaya Ternak Bisa Stres Sampai Mati!
Indonesia
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Aturan Ekspor SDA Satu Pintu Berlaku Besok, Menko Airlangga Jamin Masa Transisi Tanpa Kendala
Indonesia
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Pemerintah Istimewakan AS, Dikecualikan Aturan Devisa Hasil Ekspor
Bagikan