Menag: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Februari 2021
Menag: Jangan Gegabah Menilai Seseorang Radikal

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kementerian Agama

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak sembarangan memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.

Menurut pria yang karib disapa Gus Yaqut ini, penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain.

"Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya," kata Gus Yaqut dalam keterangannya, Minggu (14/2) malam.

Baca Juga:

Jangan Mudah Melabeli Orang Kritis dengan Sebutan Radikal

Politikus PKB ini juga meminta kepada semua pihak untuk menciptakan pola komunikasi yang cair dan dua arah di era keterbukaan informasi saat ini.

Stigma radikal yang dilabelkan seseorang terhadap orang lain, menurut Gus Yaqut akibat minimnya informasi dan data.

"Maka klarifikasi atau tabayun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid," ujarnya.

Menag Gus Yaqut. (Foto: Antara).
Menag Gus Yaqut. (Foto: Antara).

Dengan klarifikasi, kata Gus Yaqut, seseorang atau kelompok akan terhindar dari berita palsu atau hal-hal yang bernuansa fitnah.

Untuk itu, dia mengajak seluruh komponen bangsa mengutamakan komunikasi yang baik dan menempuh cara klarifikasi jika terjadi sumbatan masalah.

Jika pola ini diterapkan, Menag optimistis, segala polemik berkepanjangan atau kekisruhan yang seringkali muncul dan merugikan bangsa ini bisa dicegah.

"Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN. Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang," kata Gus Yaqut.

Terkait dugaan pelanggaran Din Syamsuddin yang statusnya sebagai dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, menurut Gus Yaqut sudah ada regulasi yang mengaturnya.

Baca Juga:

Reaksi Tegas PAN soal Tuduhan Radikal kepada Din Syamsuddin

Prosedur penyelidikan telah diatur secara komprehensif oleh negara, antara lain melalui inspektorat maupun Komisi Aparatus Sipil Negara (KASN). Dengan dasar tersebut, dia berharap semua pihak mendudukkan persolan ini dengan proporsional.

"Persoalan disiplin, kode etik, dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya," tutup dia. (Pon)

Baca Juga:

Temui PP Muhammadiyah, Kapolri Listyo Susun Strategi Hadapi Radikalisme

#Menteri Agama #Radikalisme #Yaqut Cholil Qoumas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Lifestyle
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Regulasi penggunaan sosial media pada anak di Indonesia belum seketat negara maju lainnya.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
8 Cara Keluarga Cegah Anak Terpapar Pemahaman Kekerasan dan Radikalisme
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Kekerasan yang perlu dicegah tidak hanya terjadi secara fisik, tetapi juga dalam bentuk nonfisik, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kemendikdasmen Perkuat Peran Sekolah Cegah Anak Terpapar Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
BNPT mengungkap 620 anak usia 11-18 tahun terpapar kekerasan dan radikalisme. 6 anak di Jakarta diarahkan menjalani rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
620 Anak Terhubung Terorisme, BNPT Soroti Bahaya Paparan Radikalisme di Media Sosial
Indonesia
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat dukungan maju sebagai calon Ketum PBNU. Namun, ia tetap fokus menjalankan amanah sebagai Menag.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Agustus 2026
Dapat Dukungan Maju Ketum PBNU, Nasaruddin Umar Tegaskan Fokus sebagai Menteri Agama
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Keputusan pembagian kuota haji dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi penyelenggaraan haji pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk aspek keselamatan jemaah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kuasa Hukum Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tercantum dalam MoU RI-Arab Saudi
Bagikan