Memahami Amnesti dan Abolisi yang Bikin Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dibebaskan dari Penjara


Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi.
Amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.
Amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954. Namun, UU tersebut tidak mengatur secara detail mengenai definisi amnesti dan abolisi.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Baca juga:
Tom Lembong Dapat Abolisi, DPR Desak Praktik Hukum Manipulatif Dihentikan
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi ialah presiden. Namun, pemberian amnesti dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa Presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana.
Pada pasal 4 dijelaskan, dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan. Kemudian dengan pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang diberi abolisi ditiadakan.(knu)
Baca juga:
Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Kristiyanto
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK: Sudah Seharusnya Prabowo Tolak Harapan Noel dapat Amnesti

Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati

Jadi Sekjen PDIP Lagi, Hasto Tegaskan Bakal Selalu Loyal ke Megawati

Ganjar Ungkap Momen Megawati kembali Tunjuk Hasto Jadi Sekjen PDIP

Struktur Kepengurusan Terbaru PDIP: Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Posisi Sekjen

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula

Laporkan 3 Hakim ke KY, Tom Lembong: Abolisi Harus Jadi Momentum Perbaikan

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan
