Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
KPK Resmi Tetapkan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Alias Noel Tersangka
MerahPutih.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Setelah ditahan, Noel berharap bisa mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto seperti yang diberikan kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Selain itu, Ketua Relawan Joko Mania ini meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto setelah terjerat kasus pemerasan.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” ujarnya.
Dia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya serta seluruh masyarakat Indonesia.
“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.
Baca juga:
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Dalam kesempatan itu, Noel membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia juga membantah telah melakukan pemerasan.
“Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Noel diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Fahrurozi; lalu Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto.
Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025.
Tersangka lainnya yakni, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
Lalu, Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku Koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Putus Rantai Kemiskinan, Prabowo Targetkan 500 Ribu Murid Masuk Sekolah Rakyat
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Ancam Jenderal Polisi di Kementerian, Pensiun Dini atau Balik ke Barak
Prabowo Siap Resmikan Kilang Raksasa Pertamina di Balikpapan, Klaim Produksi BBM Dalam Negeri Lebih Efisien
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Prabowo Lontarkan Gurauan ke Kapten TNI Rizki Juniansyah Usai Dapat Bonus Rp 1 Miliar
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten
Presiden Serahkan Bonus Peraih Medali SEA Games 2025, Totalnya Rp 465,25 Miliar
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Sepeser pun Uang Rakyat Dicuri, Perintahkan Kejagung 'Sikat' 5 Juta Hektare Sawit Ilegal di 2026
Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Jenderal, Gak Cuma Jago Cangkul di Sawah
Prabowo Siap Sikat Habis Tambang Ilegal, Tegaskan Uang Rakyat Tak Boleh Hilang 1 Persen Pun