Media Sosial Harus Bersih Dari Segala Bentuk Kekerasan

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Minggu, 25 Januari 2015
Media Sosial Harus Bersih Dari Segala Bentuk Kekerasan

Pemberdayaan media sosial penting untuk mereduksi kekerasan melalui media sosial.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Internasional - Prancis mengimbau pada hari Kamis (22/01) kepada negara-negara anggota PBB untuk bekerja sama dalam kerangka hukum internasional yang akan memperkokoh tanggung jawab penyedia layanan jaringan sosial untuk tidak menggunakan platform mereka sebagai menyebarkan pesan-pesan yang mempromosikan kekerasan.

"Ada video kebencian, panggilan bunuh diri, propaganda yang tidak dipertanggungjawabkan, dan kita perlu menanggapi," Harlem Desir, Sekretaris Negara Perancis untuk urusan Eropa, kepada wartawan di sela-sela pertemuan Majelis Umum PBB yang membahas peningkatan ancaman anti-Semitisme.

Baca Juga: Bocah Ini Berjudi Demi Kesembuhan Ayahnya

Perancis terpanggil untuk membuat perubahan radikal pada pemerintahannya dengan cara memberdayakan perusahaan jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter, agar tidak terjadi hal menyeramkan seperti pada dua pekan lalu, saat militan ISIS menewaskan 17 orang di Paris. Mereka menyerang majalah satir dan supermarket halal.

"Kita harus membatasi penyebaran pesan-pesan ini," kata Desir. "Kita harus... membangun kerangka hukum sehingga platform internet, termaksud perusahaan besar pengelola jejaring sosial, terpanggil untuk bertindak secara bertanggung jawab."

Menteri Jerman untuk negara Eropa, Michael Roth, juga ikut menyerukan pernyataan Desir itu. "Kami membutuhkan kerangka hukum yang jelas untuk Uni Eropa dan di tingkat internasional," kata Roth.

Menurut Desir, segala upaya akan tidak sempurna jika dunia tidak menargetkan untuk menggunakan militan Internet dan jaringan sosial untuk mempromosikan kekerasan dan diskriminasi.

Mengingat banyaknya kasus penculikan dan kekerasan fisik, termasuk kekerasan seksual pada anak di bawah umur akibat kebebasan menggunakan media social, seharusnya pemerintah Indonesia juga sudah mulai bergerak menanggulangi kasus kriminal ini. Bagai mana pun caranya, sebagai Negara yang sedang berkembang dalam berbagai hal, Indonesia harus mampu membangun sebuah jaringan keamanan internet agar tidak lagi terulang hal yang tidak diinginkan ini.

 

 

Berita Lainnya:

Penampilan DJ Seksi Malaysia Pasca Operasi Plastik

Mandy Moore dan Ryan Adams bercerai?

Perampokan Sadis, Wanita Ini Ditikam 3 Kali

#Jejaring Sosial #Sosmed #Tindakan Kriminal #Tindak Asusila #Tindak Kekerasan #Kekerasaan Rumah Tangga #Kekerasan Geng #Kekerasan Anak #Media Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
X telah membayar denda Rp 80 juta ke pemerintah. Hal itu imbas dari konten pornografi yang tersebar di platform tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Pasca-insiden maut ini, terjadi ketegangan di lokasi kejadian
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 Desember 2025
Utang Motor Berujung Maut, Dua 'Mata Elang' Tewas Dikeroyok di Dekat Makam Pahlawan
Indonesia
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
DPR Usul Buzzer Bisa Langsung Diusut Tanpa Aduan, Revisi UU ITE Kembali Diungkapkan
Indonesia
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
PP Tunas juga tidak hanya mengatur media sosial, tetapi juga mengatur seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengingat semua platform digital juga memiliki fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Indonesia Resmi Atur Anak di Ruang Digital, Sanksi Bagi Platform Tengah Dirumuskan
Indonesia
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Meutya Hafid menegaskan batas usia anak untuk akun media sosial dalam PP Tunas. PSE wajib mematuhi aturan atau menerima sanksi dari pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Desember 2025
Menkomdigi Tegaskan Batas Usia Pengguna Medsos Wajib Dipatuhi, PSE Siap Kena Sanksi
Dunia
Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Diperkirakan, 150 ribu pengguna Facebook dan 350 ribu akun Instagram akan terdampak.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
 Larangan Medsos di Australia, Meta Mulai Keluarkan Anak-Anak dari Instagram dan Facebook
Indonesia
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Rio mendorong adanya pelatihan teknis intensif bagi kepala sekolah, guru, anggota TPPK/PPK
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
Indonesia
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Pemprov DKI Jakarta menyediakan hotline 24 jam, call center 112, Pos SAPA, dan layanan PUSPA untuk memperkuat perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 November 2025
Pemprov DKI Luncurkan Kanal Aduan Lengkap untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Bagikan