Mayoritas Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas Berpangkat Tamtama
Konferensi pers terkait penyerangan Polsek Ciracas, di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9). (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Sebanyak 57 oknum prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur mayoritas jenjang tamtama berpangkat Prada.
"Tadi kami sampaikan bahwa mereka itu dari 57 tersangka dari angkatan darat, 47 oknum tamtama, pangkatnya prajurit dua (prada). Dan itu lulusan tahun 2017," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, dalam keterangan pers di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Dodik mengungkapkan, 47 tamtama ini masih remaja yang berdinas di bawah perintah melayani pejabat. Dari jumlah itu, 21 di antaranya bertugas sebagai sopir.
Baca Juga:
Terus Bertambah, Oknum TNI Perusakan Polsek Ciracas Jadi 65 Orang
"Jadi dia tugasnya melayani pejabat. Karena kita dapat data, dari 57 tersangka itu, 21 di antaranya pengemudi," ungkapnya.
Dodik mengaku, memang selama ini, para tamtama yang bertugas melayani orang proses pembinaannya berjalan kurang maksimal.
"Sehingga kita sekarang ini sudah menekankan kepada siapa pun yang menggunakan pengemudi ya harus dibina juga dia. Karena itu prajurit kita, harus dibina dan disiapkan baik fisik maupun mental," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penyidik TNI AL Kolonel Budi menambahkan, 7 oknum prajurit TNI Angkatan Laut ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antara mereka berasal dari satuan Marinir.
"Kami menyampaikan ada enam oknum TNI AL yang berada di wilayah Jakarta, itu tiga dari oknum satuan Marinir, dan tiga lagi dari oknum Markas Besar TNI Angkatan Laut. Kemudian sampai hari ini perlu kami laporkan, kami menambahkan satu orang yang kita naikkan statusnya menjadi tersangka berasal dari satuan di Armada I Jakarta," jelasnya.
Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan, sampai saat ini, jumlah pengaduan masyarakat yang menjadi korban penganiayaan fisik dan korban pengrusakan fasilitas pribadi tidak bertambah. Korban-korban yang telah mengadu ini juga telah mendapat ganti rugi.
"Sampai saat ini tidak ada penambahan. Rincian warga yang mengadu masih sama, yaitu 23 orang mengalami penganiayaan fisik dan 109 orang mengalami kerusakan materil. Deri 109 orang yang menjadi korban kerusakan materil, 13 di antaranya juga mengalami penganiayaan. Ganti rugi dan santunan dibebankan kepada pimpinan TNI AD, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Dudung.
Baca Juga:
Kru ANTV Korban Penyerangaan Polsek Ciracas Keluar Rumah Sakit
Menurut Dudung, terkait korban Muhammad Husni Maulana yang merupakan sopir ANTV telah diberikan santunan. Selain itu, mobil yang dirusak para oknum anggota TNI kala itu juga telah diperbaiki menjadi lebih baik.
"Korban yang merupakan sopir ANTV ini telah sembuh dan keluar dari rumah sakit pada 12 September 2020 lalu. Kepadanya juga telah diberikan santunan dari KSAD," lanjutnya.
Total biaya yang telah dikeluarkan oleh pimpinan TNI AD sebesar Rp778 juta. Biaya ini dikeluarkan sebagai ganti rugi terhadap warga yang menjadi korban dalam peristiwa penyerangan di Ciracas, Jakarta Timur.
Biaya perbaikan gedung Mapolsek Ciracas ditanggung oleh Kapolda Metro Jaya. Hal ini dilakukan, agar hubungan antara TNI dan Polri di Jakarta ini tetap harmonis. (Knu)
Baca Juga:
Demi Jaga 'Sinergitas' dengan TNI, Kapolda Metro Tanggung Kerusakan Polsek Ciracas
Bagikan
Berita Terkait
Wagub Kalbar Gandeng Imigrasi Buru 15 WNA China Penyerang TNI di Area Tambang Ketapang
Duduk Perkara Belasan WNA China Serang TNI Pakai Parang di Ketapang Versi Kodam XII/Tanjungpura
Prajurit TNI AD Raih Emas di Cabor Menembak SEA Games 2025, Pasang Target Lolos Olimpiade 2028
Harumkan Indonesia, 3 Prajurit TNI AD Raih Medali Perak SEA Games 2025 di Cabor Equestrian Eventing
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Helikopter Mi-17 dan Bell 412 Bawa Misi Krusial Bantuan Banjir Longsor Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Aksi KSAD Jenderal Maruli di Atas Artileri Berat, Sukses Tembak Jatuh Drone Musuh