Mayjen (Purn) Soenarko Diduga Selundupkan Senjata Sitaan GAM

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Juni 2019
Mayjen (Purn) Soenarko Diduga Selundupkan Senjata Sitaan GAM

Mayjen (Purn) Soenarko

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi menangkap dua pelaku penyelundupan senjata ilegal daei Aceh. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Soenarko dan AR.

Menurut Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan, penangkapan pelaku dimulai dari adanya surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri perihal hasil penyelidikan Puspom TNI yang melibatkan anggota TNI.

Kombes Daddy Hartadi
Kombes Daddy Hartadi

"Dari dasar surat puspom tni tersebut, maka bareskrim polri membuat laporan polisi model A dengan dugaan tipid tanpa hak menerima menyimpan menguasai membawa menyerahakan senjata api ilegal," kata Daddy di Gedung Kemenkopolhukam, Selasa (11/6).

BACA JUGA: Jadi Target Pembunuhan Eksekutor Suruhan Kivlan Zen, Ini Tanggapan Yunarto Wijaya

Daddy melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, anggota Badan Intelijen Strategis mengkap Z di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang karena kedapatan menerima dan membawa senjata api ilegal dan tanpa dilengkapi surat yang sah.

"Senjata api tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi adalah mirip saudara S (Soenarko) yang dikirim atau berasal dari sitaan GAM di Aceh. Kemudian ada dalam penguasaannya secara tanpa hak sejak 1 september 2011 yaitu pada saat saudara S pensiun dari anggota TNI," jelas Daddy.

Daddy mengatakan merek senjata api laras panjang itu sudah dihapus. Namun demikian nomor, serinya masih bisa terbaca yaitu nomor SER 15584.

Untuk membuktikan senjata itu masih berfungsi, polisi memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut. Hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru.

Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam yang disita bersamaan dengan senjata tersebut. Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.

Mayjen (Purn) Soenarko

"Bisa disimpulkan senpi tersebut aktif dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membinasakan mahluk hidup," ujarnya.

Polisi juga telah mengecek dan menunjukkan video saat senjata tersebut diuji coba.

"Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup," kata Daddy.

BACA JUGA: Mayjen (Purn) Chairawan Sebut Tempo Bangkitkan 'Zombie', Apa Maksudnya?

Polri juga memeriksa magasin dan peredam (silencer) yang ditemukan sepaket dengan senjata laras panjang Soenarko.

"Dua magasin adalah cocok dengan senjata api. Satu buah peredam atau silencer cocok juga dengan senjata api yang dimaksud," tuturnya. (Knu)

#Makar #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Penyerahan peti jenazah secara simbolis dilakukan oleh Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung
Bagikan