Mayjen (Purn) Soenarko Diduga Selundupkan Senjata Sitaan GAM
Mayjen (Purn) Soenarko
MerahPutih.com - Polisi menangkap dua pelaku penyelundupan senjata ilegal daei Aceh. Keduanya adalah Mayjen (Purn) Soenarko dan AR.
Menurut Kasubdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi mengatakan, penangkapan pelaku dimulai dari adanya surat dari Danpuspom TNI kepada Kapolri perihal hasil penyelidikan Puspom TNI yang melibatkan anggota TNI.
"Dari dasar surat puspom tni tersebut, maka bareskrim polri membuat laporan polisi model A dengan dugaan tipid tanpa hak menerima menyimpan menguasai membawa menyerahakan senjata api ilegal," kata Daddy di Gedung Kemenkopolhukam, Selasa (11/6).
BACA JUGA: Jadi Target Pembunuhan Eksekutor Suruhan Kivlan Zen, Ini Tanggapan Yunarto Wijaya
Daddy melanjutkan, dari pemeriksaan terhadap 13 orang baik para saksi maupun ahli dari labfor, ahli pidana, anggota Badan Intelijen Strategis mengkap Z di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang karena kedapatan menerima dan membawa senjata api ilegal dan tanpa dilengkapi surat yang sah.
"Senjata api tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi adalah mirip saudara S (Soenarko) yang dikirim atau berasal dari sitaan GAM di Aceh. Kemudian ada dalam penguasaannya secara tanpa hak sejak 1 september 2011 yaitu pada saat saudara S pensiun dari anggota TNI," jelas Daddy.
Daddy mengatakan merek senjata api laras panjang itu sudah dihapus. Namun demikian nomor, serinya masih bisa terbaca yaitu nomor SER 15584.
Untuk membuktikan senjata itu masih berfungsi, polisi memutarkan video petugas Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mencoba menggunakan senjata tersebut. Hasilnya, senjata tersebut masih bisa menembakan peluru.
Selain memeriksa alat bukti berupa senjata, Polisi juga memeriksa magasin dan alat peredam yang disita bersamaan dengan senjata tersebut. Magasin dan alat peredam tersebut memang cocok dengan senjata ilegal milik Soenarko.
"Bisa disimpulkan senpi tersebut aktif dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membinasakan mahluk hidup," ujarnya.
Polisi juga telah mengecek dan menunjukkan video saat senjata tersebut diuji coba.
"Kesimpulannya dapat berfungsi dengan baik dan dapat ditembakkan. Senjata api ini senjata api aktif dan dapat membinasakan makhluk hidup," kata Daddy.
BACA JUGA: Mayjen (Purn) Chairawan Sebut Tempo Bangkitkan 'Zombie', Apa Maksudnya?
Polri juga memeriksa magasin dan peredam (silencer) yang ditemukan sepaket dengan senjata laras panjang Soenarko.
"Dua magasin adalah cocok dengan senjata api. Satu buah peredam atau silencer cocok juga dengan senjata api yang dimaksud," tuturnya. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Polda Riau Kirim Cool Storage Premium Demi Lancarnya Proses DVI di Lubuk Pasung