Headline

Masyarakat Badui: Kalau Bisa Kolom Agama Ditulis Selam Wiwitan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 November 2017
Masyarakat Badui: Kalau Bisa Kolom Agama Ditulis Selam Wiwitan

Ratusan warga suku Baduy berjalan menuju Kantor Gubernur Banten untuk mengikuti Upacara Seba di Serang, Banten, Sabtu (29/4). (Foto: ANTARA/Aseffathul Rahman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penganut aliran kepercayaan dalam Administrasi Kependudukan membawa angin segar bagi masyarakat adat Badui.

Namun ketika dijelaskan bahwa yang dicantumkan di kolom agama hanya Penganut Kepercayaan, salah seorang warga Badui bernama Santa mengaku agak keberatan.

"Kami tentu keberatan jika kolom agama itu dicantun penganut kepercayaan," kata Santa (45) warga Badui saat dihubungi di Lebak, Sabtu (11/11).

Santa (45) berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan direalisasikan, dan pada kolom agama baik dalam kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga ditulis Selam Wiwitan.

Menurut Santa sebagaimana dilansir Antara kepercayaan masyarakat Badui tetap agama Selam Wiwitan karena peninggalan nenek moyang. Apabila, pemerintah mencantumkan agama penganut kepercayaan pada KTP dan KK tentu warga Badui sangat keberatan.

Bahkan, masyarakat Badui akan kembali menolak pencantuman agama penghayat kepercayaan. Sebab, masyarakat Badui dari dulu hingga kini penganut agama Selam Wiwitan. Apalagi, masyarakat Badui semua kaum laki-laki disunat juga kawinya juga melalui penghulu juga bersahadat.

"Kepercayaan kami Selam Wiwitan dalam sejarah cukup tertua sebelum Islam," katanya.

Menurut Santa, sejak tahun 1970-2013 agama masyarakat Badui tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama Selam Sunda Wiwitan.

Karena itu, putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantum kolom agama Selam Wiwitan pada identitas KTP dan KK. Selain itu juga pihaknya mendapat perlakuan yang adil dari pemerintah ketika mengurus administrasi setelah diakui agama Selam Wiwitan tersebut.

"Kami berharap pemerintah tidak mendiskriminasi kepada warga Badui setelah agama Selam Wiwitan tercantum KTP dan KK," katanya menjelaskan.

Kepala Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan pihaknya bersyukur dan segera mengurus perubahan pada identitas KTP dan KK dengan mencantum agama Selam Wiwitan sebagai kepercayaan warga Badui. Apabila, kolom KTP dan KK dicantumkan agama penghayat kepercayaan dipastikan masyarakat Badui akan menolaknya.

Pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada seluruh warga Badui yang terdapat sekitar 3.500 kepala keluarga yang sudah wajib memiliki KTP dan KK.

"Kami minta aturanya tidak dipersulit lagi setelah dikabulkan putusan MK dan mencantum Selam Wiwitan sebagai agama Badui dan ditulis pada kolom KTP dan KK," ujarnya.(*)

#Suku Baduy #Suku Baduy Di Banten #Sunda Wiwitan #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan