Masyarakat Badui: Kalau Bisa Kolom Agama Ditulis Selam Wiwitan


Ratusan warga suku Baduy berjalan menuju Kantor Gubernur Banten untuk mengikuti Upacara Seba di Serang, Banten, Sabtu (29/4). (Foto: ANTARA/Aseffathul Rahman)
MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penganut aliran kepercayaan dalam Administrasi Kependudukan membawa angin segar bagi masyarakat adat Badui.
Namun ketika dijelaskan bahwa yang dicantumkan di kolom agama hanya Penganut Kepercayaan, salah seorang warga Badui bernama Santa mengaku agak keberatan.
"Kami tentu keberatan jika kolom agama itu dicantun penganut kepercayaan," kata Santa (45) warga Badui saat dihubungi di Lebak, Sabtu (11/11).
Santa (45) berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan direalisasikan, dan pada kolom agama baik dalam kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga ditulis Selam Wiwitan.
Menurut Santa sebagaimana dilansir Antara kepercayaan masyarakat Badui tetap agama Selam Wiwitan karena peninggalan nenek moyang. Apabila, pemerintah mencantumkan agama penganut kepercayaan pada KTP dan KK tentu warga Badui sangat keberatan.
Bahkan, masyarakat Badui akan kembali menolak pencantuman agama penghayat kepercayaan. Sebab, masyarakat Badui dari dulu hingga kini penganut agama Selam Wiwitan. Apalagi, masyarakat Badui semua kaum laki-laki disunat juga kawinya juga melalui penghulu juga bersahadat.
"Kepercayaan kami Selam Wiwitan dalam sejarah cukup tertua sebelum Islam," katanya.
Menurut Santa, sejak tahun 1970-2013 agama masyarakat Badui tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama Selam Sunda Wiwitan.
Karena itu, putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantum kolom agama Selam Wiwitan pada identitas KTP dan KK. Selain itu juga pihaknya mendapat perlakuan yang adil dari pemerintah ketika mengurus administrasi setelah diakui agama Selam Wiwitan tersebut.
"Kami berharap pemerintah tidak mendiskriminasi kepada warga Badui setelah agama Selam Wiwitan tercantum KTP dan KK," katanya menjelaskan.
Kepala Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan pihaknya bersyukur dan segera mengurus perubahan pada identitas KTP dan KK dengan mencantum agama Selam Wiwitan sebagai kepercayaan warga Badui. Apabila, kolom KTP dan KK dicantumkan agama penghayat kepercayaan dipastikan masyarakat Badui akan menolaknya.
Pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada seluruh warga Badui yang terdapat sekitar 3.500 kepala keluarga yang sudah wajib memiliki KTP dan KK.
"Kami minta aturanya tidak dipersulit lagi setelah dikabulkan putusan MK dan mencantum Selam Wiwitan sebagai agama Badui dan ditulis pada kolom KTP dan KK," ujarnya.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
