Headline

Masyarakat Badui: Kalau Bisa Kolom Agama Ditulis Selam Wiwitan

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 11 November 2017
Masyarakat Badui: Kalau Bisa Kolom Agama Ditulis Selam Wiwitan

Ratusan warga suku Baduy berjalan menuju Kantor Gubernur Banten untuk mengikuti Upacara Seba di Serang, Banten, Sabtu (29/4). (Foto: ANTARA/Aseffathul Rahman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan penganut aliran kepercayaan dalam Administrasi Kependudukan membawa angin segar bagi masyarakat adat Badui.

Namun ketika dijelaskan bahwa yang dicantumkan di kolom agama hanya Penganut Kepercayaan, salah seorang warga Badui bernama Santa mengaku agak keberatan.

"Kami tentu keberatan jika kolom agama itu dicantun penganut kepercayaan," kata Santa (45) warga Badui saat dihubungi di Lebak, Sabtu (11/11).

Santa (45) berharap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan direalisasikan, dan pada kolom agama baik dalam kartu tanda penduduk maupun kartu keluarga ditulis Selam Wiwitan.

Menurut Santa sebagaimana dilansir Antara kepercayaan masyarakat Badui tetap agama Selam Wiwitan karena peninggalan nenek moyang. Apabila, pemerintah mencantumkan agama penganut kepercayaan pada KTP dan KK tentu warga Badui sangat keberatan.

Bahkan, masyarakat Badui akan kembali menolak pencantuman agama penghayat kepercayaan. Sebab, masyarakat Badui dari dulu hingga kini penganut agama Selam Wiwitan. Apalagi, masyarakat Badui semua kaum laki-laki disunat juga kawinya juga melalui penghulu juga bersahadat.

"Kepercayaan kami Selam Wiwitan dalam sejarah cukup tertua sebelum Islam," katanya.

Menurut Santa, sejak tahun 1970-2013 agama masyarakat Badui tercantum pada kolom KTP dan KK sebagai agama Selam Sunda Wiwitan.

Karena itu, putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantum kolom agama Selam Wiwitan pada identitas KTP dan KK. Selain itu juga pihaknya mendapat perlakuan yang adil dari pemerintah ketika mengurus administrasi setelah diakui agama Selam Wiwitan tersebut.

"Kami berharap pemerintah tidak mendiskriminasi kepada warga Badui setelah agama Selam Wiwitan tercantum KTP dan KK," katanya menjelaskan.

Kepala Adat yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan pihaknya bersyukur dan segera mengurus perubahan pada identitas KTP dan KK dengan mencantum agama Selam Wiwitan sebagai kepercayaan warga Badui. Apabila, kolom KTP dan KK dicantumkan agama penghayat kepercayaan dipastikan masyarakat Badui akan menolaknya.

Pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada seluruh warga Badui yang terdapat sekitar 3.500 kepala keluarga yang sudah wajib memiliki KTP dan KK.

"Kami minta aturanya tidak dipersulit lagi setelah dikabulkan putusan MK dan mencantum Selam Wiwitan sebagai agama Badui dan ditulis pada kolom KTP dan KK," ujarnya.(*)

#Suku Baduy #Suku Baduy Di Banten #Sunda Wiwitan #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan