Masyarakat Aceh Dorong Kembali Kapal Rohingya ke Laut, Pusat Harus Berperan Aktif

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 18 November 2023
Masyarakat Aceh Dorong Kembali Kapal Rohingya ke Laut, Pusat Harus Berperan Aktif

Ilustrasi - Sejumlah imigran Rohingya saat sempat mendarat di kawasan pantai Aceh Utara, Kamis (16/11/2023) (ANTARA/HO/Warga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para imigran Rohingya terus berdatangan ke wilayah Aceh lewat perairan laut. Namun, masyarakat Aceh melakukan penolakan dan meminta pemerintah pusat untuk turun tangan.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyatakan, pemerintah pusat perlu mengambil sikap soal gelombang kedatangan pengungsi etnis Rohingya di Aceh dalam tiga hari terakhir, November 2023.

"Ketika pemerintah diam saja membiarkan persoalan ini berlarut, sehingga terjadi penolakan, ini sangat kita sayangkan," kata Koordinator KontraS Aceh Azharul Husna di Banda Aceh, Jumat (17/11).

Baca Juga:

Perdana Menteri Bangladesh Desak Dunia Selesaikan Krisis Rohingya

Untuk diketahui, dalam tiga hari terakhir telah datang ratusan pengungsi Rohingya di Aceh. Pertama pada Selasa (14/11) di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie 200 orang, enam diantaranya melarikan diri.

Sehari setelahnya, Rabu (15/1), sebanyak 147 imigran Rohingya kembali mendarat di kawasan pantai Beurandeh Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.

Lalu, pada Kamis (16/11), Aceh kembali kedatangan kapal imigran Rohingya di kawasan pesisir Jangka Kabupaten Bireuen. Namun, mereka mendapat penolakan dari warga setempat.

Karena mendapatkan penolakan dari masyarakat Bireuen, kapal yang mengangkut 249 imigran Rohingya itu mendarat di wilayah Kabupaten Aceh Utara, tetapi setelah diberikan makan dan pakaian pun, mereka didorong kembali ke lautan.

KontraS Aceh mendesak pemerintah, terutama Pemerintah Kabupaten Bireuen, agar memberikan pertolongan dengan mendaratkan para pengungsi yang berada dalam kondisi memprihatinkan itu. Apalagi mereka nyaris sebulan terombang-ambing di lautan.

Baca Juga:

AS Gelontorkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,78 Triliun untuk Pengungsi Rohingya

Di sisi lain, KontraS Aceh juga telah berulang kali menyampaikan tidak adanya mekanisme komprehensif yang seharusnya bisa dilakukan oleh pemerintah hingga di tingkat pusat terhadap penanganan pengungsi yang tiba di Aceh.

Ia menyebutkan, berdasarkan Perpres 125/2016 telah diatur mekanisme perlindungan dan penanganan pengungsi tersebut.

Pada Pasal 17 dan 18 dari Perpres itu juga menyatakan perihal penemuan pengungsi. Jika mereka telah mendarat, maka Basarnas harus mengerahkan pertolongan, dan instansi pemerintah serta masyarakat harus saling berkoordinasi.

"Tidak ada ketentuan dalam Perpres ini untuk adanya penghalangan atau pencegahan pengungsi untuk masuk ke wilayah Indonesia, pemerintah pusat punya tanggung jawab dan peran aktif seharusnya di sini," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Menurut Husna, penolakan terhadap pengungsi yang sudah sempat mendarat lalu mengembalikan mereka ke perairan itu justru melanggar prinsip non-refoulement yang merupakan salah satu kewajiban internasional bagi setiap negara.

Padahal, penderitaan yang dialami pengungsi Rohingya yang memaksa mereka untuk berpindah tempat mencari penghidupan, tak bisa dilepaskan dari sejarah kekerasan yang dialaminya di Myanmar, sejak puluhan tahun silam.

Bahkan, kekerasan itu masih berlangsung hingga sekarang di Myanmar. Aceh tentu tidak asing dengan pengalaman tersebut, karena ketika konflik terjadi di masa lalu, banyak warga Aceh yang terancam keselamatannya sehingga harus mencari suaka ke luar negeri.

Ketika pemerintah diam saja, atau tutup mata atas apa yang sedang terjadi, apalagi dengan membiarkan pengungsi ditolak (kembali ke lautan), maka ini jelas-jelas tidak punya empati.

"Kami minta pemerintah untuk menolong para pengungsi. Negara juga diminta segera meratifikasi Konvensi 51 tentang Pengungsi," demikian Husna. (*)

Baca Juga:

Pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Medan dan Pekanbaru

#Imigran Rohingya #Pengungsi Rohingya #Aceh
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Ruas jalan yang membentang di sisi tebing itu sering kali menjadi titik rawan kecelakaan, terutama saat musim hujan.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
Tingkat Kecuraman Ekstrem, DPR Dorong Pembangunan Terowongan Geurutee Aceh Masuk PSN
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
DPR berharap Mendagri dapat menyelesaikan polemik yang dipicu Gubernur Sumut Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Aksi Bobby Nasution Bisa Jadi Benih Perpecahan, DPR Bakal Laporkan ke Mendagri
Indonesia
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa menilai langkah mantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa memicu ketegangan antar daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
DPR Semprit Bobby Nasution, Aksinya Setop Truk Pelat Aceh Bisa Picu Ketegangan
Indonesia
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Truk pelat BL yang beroperasi di Sumut merupakan bagian vital dari rantai pasok komoditas antarprovinsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Kritik Tindakan Bobby Nasution, MTI Aceh: Penertiban ODOL Jangan Jadi Alasan Intervensi Pelat Nomor
Indonesia
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil, mendesak aparat kepolisian untuk menangkap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Aksi Bobby Nasution Berpotensi Picu Perpecahan, Anggota DPR dari Aceh Minta Polisi Turun Tangan
Indonesia
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Gubernur Bobby lalu menyampaikan kepada sopir agar aturan pemakaian pelat Sumut itu disampaikan ke pemilik.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bobby Nasution Setop Sopir Truk Aceh Melintas Suruh Ganti Pelat Sumut: Biar Bosmu Tahu!
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Kedua wilayah itu sampai kapanpun tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Usulkan Referendum untuk Kemerdekaan Aceh dan Papua Barat
Bagikan