Masuk Narkotika Golongan I, Indonesia Tak Pernah Pakai Ganja Sebagai Obat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 31 Juli 2019
Masuk Narkotika Golongan I, Indonesia Tak Pernah Pakai Ganja Sebagai Obat

Pohon Ganja. (Pixabay/GAD-BM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol. Mufti Djusnir mengatakan bahwa Indonesia tidak pernah menggunakan ganja sebagai salah satu bahan obat jenis apapun.

"Karena kita sudah memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I dalam UU No.35 tahun 2009. Kalau golongan I, kami tidak sepakat digunakan untuk keperluan medis," kata Mufti seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/7).

Baca Juga: Mengenal CBD Oil dan Khasiat di Balik Ekstrak Tanaman "Spesial" yang Kontroversial

Mufti menegaskan tidak pernah ada peraturan yang melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis apapun bahkan sebelum pengesahan UU Narkotika pada 2009.

Ganja. (Pixabay/gjbmiler)
Ganja. (Pixabay/gjbmiler)

Penggunaan ganja di Tanah Air, sesuai UU No.35/2019, hanya untuk keperluan penelitian lembaga yang berwenang. Narkotika golongan itu mempunyai dampak ketergantungan yang sangat tinggi.

"Penyelewengan-nya jauh lebih buruk ketimbang manfaatnya. Banyak (pihak) yang menggunakan ganja untuk tujuan penyalahgunaan ketimbang medis," ujarnya.

Sementara, ahli medis dari University of Pennsylvania Perelman School of Medicine Marcel Bonn-Miller, seperti dilansir laman WebMD, mengungkapkan peneliti bahkan harus memiliki izin khusus bila ingin meneliti ganja.

Penggunaan ganja untuk pengobatan di beberapa negara kawasan Eropa dan Amerika Serikat, menurut Bonn-Miller, biasanya terbatas pada ganja dalam bentuk tanaman atau zat kimia di dalamnya, yakni Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidiol (CBD).

Baca Juga: Uruguay Berpesta Ganja

Sejumlah masalah kesehatan yang biasanya ditangani dengan ganja medis antara lain penyakit Alzheimer, kanker, anoreksia, glukoma, gangguan kejiwaan seperti skizofrenia dan PTSD, multiple sclerosis (MS) dan nyeri.

"Tetapi, belum ada bukti ganja bisa membantu kondisi-kondisi tersebut," tutur Bonn-Miller.

Badan pengawas pangan dan obat-obatan Amerika (FDA) menyetujui penggunaan dua jenis obat cannabinoid yakni dronabinol dan nabilone untuk mengatasi efek muntah kemoterapi.

Selain itu, cannabinoids, zat aktif dalam ganja medis menurut studi bisa mengurangi kecemasan, peradangan, membunuh sel kanker, hingga mengendurkan ketegangan otot pada penderita MS.

Namun, Mufti menambahkan pemerintah di negara-negara yang melegalkan ganja mulai meninjau ulang keputusan penggunaan ganja, salah satunya untuk pengobatan.

"Ada informasi baru di negara Eropa seperti Belanda, Amerika Serikat yang awalnya melegalkan, sekarang bermasalah. Sulit mengatasi permasalahan sosial masyarakatnya. Mereka akan meninjau ulang (penggunaan ganja untuk pengobatan)," kata Mufti. (*)

Baca Juga: Ozzy Albar Awalnya Coba Ganja, Lama-Lama Pakai Sabu dan Obat Penenang

#Ganja # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Seorang kurir bernama Sugiono ditangkap bersama barang bukti seberat 5,29 kilogram ganja.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Sugiono 20 Kali Lolos Jadi Kurir Ganja Pakai Modus Kamuflase Mi Instans
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg ganja dari Padang ke Sidoarjo. Satu orang pun ditangkap.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Bareskrim Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja dari Padang ke Sidoarjo, 1 Orang Ditangkap
Indonesia
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
BNN menangkap dua turis Rusia di Bali terkait penyelundupan hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand. Terungkap melalui operasi controlled delivery bersama Bea Cukai.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 06 Juni 2026
BNN Tangkap 2 Turis Rusia di Bali, Selundupkan 7,8 Kilogram Hashish dari Thailand
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Almamur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Ganja di Cipondoh Tangerang, Bermula dari Laporan Informan
Indonesia
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
BNN mengusulkan pelarangan vape dalam RUU Narkotika setelah 341 sampel cairan ditemukan mengandung zat berbahaya seperti sabu dan obat bius.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 April 2026
BNN Usul Vape Dilarang di RUU Narkotika, Temuan 341 Sampel Ungkap Fakta Mengkhawatirkan
Indonesia
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Seorang pemuda di Solo menanam ganja di rumahnya. Polresta Surakarta pun langsung menggerebek rumah dan menangkap pelaku.
Soffi Amira - Rabu, 08 April 2026
Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pemuda di Solo Ditangkap Polresta Surakarta
Indonesia
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
BNN kerap mengeluhkan keterbatasan anggaran serta ruang gerak kegiatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 April 2026
BNN Diminta Segera Sikat Habis Pengedar Tramadol di Desa, Rehabilitasi Narkoba Jangan Cuma Wacana
Indonesia
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
BNN menemukan vape mengandung sabu, synthetic cannabinoid, dan etomidate. Pemerintah didorong melarang vape untuk tekan peredaran narkotika.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
BNN Temukan Vape Mengandung Sabu dan Obat Bius, Usul Larangan di Indonesia
Indonesia
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
BNN menilai penyadapan perlu dilakukan sejak tahap penyelidikan untuk memetakan jaringan narkoba. Perbedaan pandangan antar lembaga masih terjadi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 April 2026
RUU Narkotika Disorot, BNN Minta Kewenangan Penyadapan Diperkuat
Indonesia
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Usulan perluasan wewenang ini sejalan dengan pandangan strategis Polri.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 April 2026
BNN Usul Bisa Lakukan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan di RUU Narkotika dan Psikotropika Baru
Bagikan