Masjidil Haram Sediakan Skuter Mudahkan Jemaah untuk Tawaf dan Sa'i
Jamaah mengendarai skuter listrik di lantai 3 Masjidil Haram, Mekkah, Senin (27/6/2022) (Foto: ANTARA)
MerahPutih.com - Bagi jemaah calon haji yang ingin lebih nyaman dan tidak lelah saat melakukan tawaf dan sa'i penyelenggara haji di Masjidil Haram memberi kemudahan.
Jemaah haji dapat menggunakan layanan skuter listrik yang tersedia di lantai 3 Masjidil Haram. Pantauan Media Center Haji di Mekkah, Senin, terdapat dua jenis skuter yaitu yang berkapasitas dua orang dan satu orang.
Baca Juga:
Layanan yang disediakan bervariasi, jemaah dapat memilih untuk sa'i atau tawaf saja dengan membayar sewa sebesar 57,50 Riyal Arab Saudi (SAR) untuk skuter kapasitas satu orang dan SAR 115 untuk dua orang selama dua jam.
Sedangkan untuk paket layanan tawaf dan sa'i jemaah bisa membayar SAR 115 untuk skuter kapasitas satu orang dan SAR 230 untuk yang berdua.
Dengan menggunakan skuter buatan Korea tersebut, jamaah dapat menghemat waktu sa'i karena satu putaran dapat ditempuh hanya dalam waktu tujuh menit.
Seorang calon haji asal Padang, Yanti mencoba skuter listrik bersama suami untuk tawaf.
Baca Juga:
"Mau coba saja untuk kenang-kenangan, biar beda. Insya Allah bukan karena sakit, masih mampu jalan hanya ingin merasakan skuter saja. Kan suka lihat di youtube," ujar Yanti, dikutip dari Antara.
Mengoperasikan skuter juga sangat mudah, hanya dengan menekan tuas di sebelah kanan setir untuk maju dan tuas sebelah kiri untuk mundur serta untuk mengerem cukup melepas kedua tuas.
Jemaah juga dapat mengatur kecepatan skuter listrik dengan memilih fitur yang tersedia di kepala skuter yaitu gambar kelinci untuk mempercepat laju skuter sementara gambar kura-kura untuk memperlambat.
Namun, perlu diperhatikan untuk tetap fokus saat mengendarai skuter untuk mengendalikan kecepatan dan fokus pada jalur skuter agar tidak bertabrakan dengan skuter lainnya. Selain itu juga perlu memperhatikan rambu-rambu tersedia untuk memastikan putaran tawaf.(*)
Baca Juga:
Sederet Larangan Bagi Jemaah Haji, Melanggar Bisa Didenda Sampai Rp 18 Juta
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri
Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah