Masih Bergabung di KIB, Ketum PPP Sebut Politik Dinamis

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Oktober 2022
Masih Bergabung di KIB, Ketum PPP Sebut Politik Dinamis

PPP. (Foto:PPP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan terus melakukan konsolidasi setelah pergantian Ketua Umum dari Soeharso Monoarfa ke Muhammad Mardiono, untuk kembali berjaya di pemilu.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menargetkan perolehan 39 kursi di DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:

PPP bakal Gelar Mukernas Akhir Tahun 2022, Tentukan Capres-Cawapres

"Kami akan bangkit dan berjuang untuk mengembalikan suara seperti 2014 lalu. Kami mulai berjuang karena agenda-agenda pemilu sudah dimulai," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/10).

Pada Pemilu 2014 lalu, PPP meraih 39 kursi di parlemen. Namun jumlah itu menurun pada Pemilu 2019 lalu dengan perolehan 19 kursi.

Penegasan itu disampaikan Mardiono saat menghadiri pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) di Pekanbaru, Riau. Mukerwil dilaksanakan untuk menyusun langkah dan strategi menyongsong Pemilu 2024.

"Saat ini kami masih berada di Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), namun politik dinamis. Terkait capres dan cawapres sendiri masih terus berproses," jelasnya.

Mardiono mengajak dan mendorong semua kader PPP untuk kembali mendapat kepercayaan rakyat, bersatu, dan solid untuk kebesaran PPP ke depannya.

"Kita semua bergerak bersama-sama untuk berjuang, meraih cita-cita yang sesuai dengan keinginan para pendiri PPP untuk kemaslahatan umat," pesannya.

Selain menghadiri Mukerwil, saat berada di Pekanbaru Mardiono melakukan sowan kepada Pengurus Ponpes Babussalam, Syekh Ismail Royan.

Kemudian, Mardiono juga mendatangi rumah senior Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Marpoyan Dandi Yandra untuk mendengarkan aspirasi dari akar rumput.

Pemilu 2019 diikuti oleh 16 partai politik. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

PPP memperoleh jumlah suara 6.323.147 atau 4,52 persen dengan jumlah yang didapatkan di DPR sebanyak 19. (Asp)

Baca Juga:

PPP Bakal Jadi Tuan Rumah Rapat KIB di Jawa Tengah

#DPP PPP #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan