Masih Ada Buron Lain, Penegak Hukum Diminta Tak Berpuas Diri Usai Tangkap Maria Lumowa

Pemulangan Maria Pauline Lumowa dari Serbia. (Foto: MP/Istimewa)
Merahputih.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, langkah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengekstradisi buronan pembobolan kas BNI Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, dari Serbia, perlu diapresiasi.
Dia percaya bahwa dengan upaya yang serius, kerja sama yang baik, dan sinergi para penegak hukum, maka buronan-buronan yang belum ditangkap itu bisa dibawa pulang.
"Dengan kerja sama yang baik bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum," ujar Dasco kepada wartawan di DPR, Jakarta, Jumat (10/7).
Baca Juga
Dasco meyakini jika ditangani secara serius dan saling bersinergi, maka buronan lain pun akan segera tertangkap.
"Kami minta kepada aparat penegak hukum untuk kembali melakukan sinergi dan kami percaya bahwa dengan upaya yang serius para buronan-buronan yang belum ditangkap itu bisa kemudian dengan kerja sama yang baik bisa dipulangkan atau ditangkap oleh aparat penegak hukum," ucapnya.
Dasco mengatakan bahwa memang harus didalami lebih lanjut apakah Maria ini benar-benar pelaku utama dari kasus pembobolan kas BNI Kebayoran Baru dengan modus letter of credit fiktif.
"Menurut catatan kami, memang harus didalami lebih lanjut apakah pelaku memang pelaku utama atau kemudian masih ada dalang atau pelaku utama yang sampai saat ini masih aman-aman saja," ungkapnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra itu berharap dengan ditangkapnya Maria, dapat membuka tabir gelap yang selama 17 tahun ini tidak bisa diketahui kebenaran dari kasus tersebut.
"Harapan kami ditangkapnya Ibu Maria ini dapat membuka tabir gelap yang selama 17 tahun ini tdk bisa kita ketahui kebenaran dari kasus tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7) sekira pukul 10.40 WIB, membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.
Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru. Modus operandi yang dilakukan dengan cara Letter of Credit (L/C) fiktif.
Maria Pauline Lumowa bersama-sama dengan Adrian Waworuntu, pemilik PT Gramarindo Group menerima dana pinjaman senilai 136 juta dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,7 Triliun, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 dari Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca Juga
DPR: Keberhasilan Ekstradisi Maria Pauline Bukti Kehadiran Negara
Kemudian, dugaan L/C fiktif ini dilaporkan ke Mabes Polri. Maria terlebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2009, diketahui Maria berada di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura. Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi

Ketua KPK Minta Doa Soal Ekstradisi Buronan Paulus Tannos dari Singapura
