DPR: Keberhasilan Ekstradisi Maria Pauline Bukti Kehadiran Negara

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Foto: Kemenkumham
Merahputih.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas penuntasan ekstradisi pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia.
Proses ekstradisi itu juga tak lepas dari sinergi yang baik antara sesama lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan atas upaya terpadu dalam proses penegakan hukum kepada Maria Pauline Lumowa.
Baca Juga:
Kementerian BUMN Berharap Penangkapan Maria Lumowa Bisa Kembalikan Kerugian BNI
Padahal, proses ekstradisi ini juga tidak mudah dan bahkan sempat ditolak oleh Belanda. Kabar ini dinilai angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Keberhasilan mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ini juga merupakan bukti komitmen dan kehadiran negara dalam penegakan hukum," ujar kata lelaki asal Ende, Nusa Tenggara Timur tersebut, Kamis (9/7).

"Ini sekaligus memberi pesan bahwa negara tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di negeri ini,"sambung dia.
Kini, Herman Herry berharap lembaga penegak hukum dapat menyelesaikan proses peradilan terhadap Maria Pauline Lumowa dan menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Sebelumnya, sebagaimana dikutip Antara, delegasi Indonesia yang dipimpin Menkumham Yasonna Laoly tiba di Tanah Air pada Kamis (9/7/2020) dari Serbia dengan membawa Maria Pauline Lumowa yang telah buron 17 tahun.
Baca Juga:
Usai Rapid Test di Bandara Soetta, Maria Pauline Lumowa Diserahkan ke Bareskrim
Adapun Maria Pauline Lumowa disebut melarikan diri ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembobolan kas BNI dengan dugaan menggondol uang senilai Rp 1,7 Triliun dari BNI dengan Letter of Credit fiktif. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

Ditjen AHU Pastikan tak akan Ikut Campur Konflik Dualisme HNSI

Pemerintah Berharap RUU KUHAP Tak Lebur Tugas Polisi, Jaksa Hingga Hakim

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos

KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala

KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
