Ada 'Jasa' Sukarno di Balik Ekstradisi Maria Lumowa


Buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa (tengah) berjalan dengan kawalan polisi usai tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA FOT
MerahPutih.com - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkap alasan Serbia menyetujui ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Faktor sejarah panjang antara Indonesia dan Serbia sehingga hubungan kedua negara berjalan baik.
"Jadi zaman Pak Sukarno sudah ada komunikasi dengan Yugoslavia sebelum negara ini mengalami perpecahan," ucapnya di Kompleks Mabes Polri, Kamis (9/7).
Baca Juga
Kementerian BUMN Berharap Maria Balikin Duit BNI Rp1,2 Triliun
Dirinya pun merinci kalau dulu saat Yugoslavia mengalami konflik hingga terpecah, pasukan Indonesia yang tergabung dalam pasukan perdamaian PBB banyak terlibat membantu mereka, terutama menyelesaikan konflik yang dialami negara tersebut.
Dia menambahkan, penangkapan Maria pun tidak lepas dari komunikasi yang intens antara Polri, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Jadi secara historikal membuat negara ini tak lupa. Berkaitan dengan tersangka ini oleh Serbia kemudian membantu menyerahkan untuk Indonesia dan dengan komunikasi yang intensif antara Kemenlu, Kemenkumham, Polri dan Serbia," kata dia lagi.

Argo menyebut pelaku pembobolan kas BNI Maria Pauline Lumowa masih belum diperiksa pasca berhasil dibawa lagi ke Tanah Air.
Baca Juga
Ia mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu bagi Maria guna istirahat dulu. Hal ini mengingat Maria baru menempuh perjalan jauh dari Serbia ke Indonesia. Maria sendiri kini ada di Bareskrim Polri.
"Untuk saat ini yang bersangkutan istirahat, kita berikan hak daripada tersangka ini untuk istirahat," ucap Argo.
Maria akan diperiksa kesehatannya oleh tim Dokkes sebelum diperiksa. Namun, mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu tidak membeberkan kapan penyidik memulai memeriksa terhadap Maria.
"Nanti tunggu saja, besok (hari ini) akan dijelaskan Kabareskim," katanya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil membawa pulang buronan kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa, melalui ekstradisi dari Serbia. Misi pemulangan dipimpin Menkumham Yasonna Laoly.
Maria sendiri sudah melarikan diri selama 17 tahun. Dalam penanganan kasusnya, berbagai macam upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar berhasil memproses hukum Maria yang tercatat sejak 2003.
Baca Juga
Yasonna Tempuh Berbagai Upaya Hukum Bekukan Aset Maria Pauline
Namun, berbeda halnya dengan buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra. Selama ini dia dikabarkan tinggal di Papua Nugini sejak menjadi buronan mulai 2009 silam, tapi Djoko bisa masuk ke Indonesia pada Juni 2020 tanpa terdeteksi petugas keimigrasian.
Sedangkan untuk kasus Harun Masiku, kinerja Kemenkumham juga menjadi sorotan karena tak kunjung menemukan keberadaannya. Politisi PDIP itu masih diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis

Melihat Aksi Pukulan Padel dalam Ajang Soekarno Padel Open 2025 di Jakarta

Arteria Berikan Kursinya di DPR untuk Romy Soekarno demi Layani 'Royal Family'

Setelah Soekarno, ANRI Desain Pusat Studi Arsip Presiden Soeharto

Bali Juarai Liga Kampung, Ganjar Pranowo Anugerahkan Piala Soekarno
Pemain Terbaik Liga Kampung Akan Dikirim Belajar ke Spanyol

Babak Final Liga Kampung Soekarno Cup Dilaksanakan di GBK Besok
Mengagumi Kemegahan Tiga Mobil Dinas Presiden Sukarno
