Yasonna Tempuh Berbagai Upaya Hukum Bekukan Aset Maria Pauline

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2020
Yasonna Tempuh Berbagai Upaya Hukum Bekukan Aset Maria Pauline

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan akan terus mengejar aset yang dimiliki tersangka pembobol kas BNI Maria Pauline Lumowa yang berada di luar negeri.

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery (pengembalian aset) yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7).

Baca Juga

Ramai Pembobol Bank Maria Lumowa Dicokok, Saham BNI Malah Anjlok

Yasonna menegaskan, pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membekukan aset milik perempuan yang buron selama 17 tahun itu, termasuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang dimiliki. Proses tersebut akan dilakukan setelah Maria menjalani proses hukum di Tanah Air.

Dia mengatakan bahwa proses pengejaran aset itu akan dilakukan secara bertahap.

“Ini tidak bisa langsung. Semuanya merupakan proses, tetapi kita tidak boleh berhenti. Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” kata Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menjelaskan alasan dirinya memimpin proses ekstradisi terhadap Maria Pauline.

“Ini untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” kata dia.

Tersangka kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Foto: Kemenkumham

Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp1,2 triliun. Maria menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun terakhir, setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Baca Juga

Kerja Dalam Senyap, Pujian Mahfud Pada Yasonna Bawa Buronan Kakap

Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak.

Permintaan ekstradisi, sebagaimana dikutip Antara, diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut didapati sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003. (*)

#Buronan #Bank BNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Lima orang buronan kriminal kelas kakap di Sri Lanka yang bersembunyi di Indonesia berhasil diringkus aparat gabungan di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen
Berita Foto
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Deretan buronan KPK dipajang dalam konferensi pera capaian Kinerja KPK Semester I 2025 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 06 Agustus 2025
Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025
Indonesia
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Jika ekstradisi Paulus Tannos berhasil, Setyo berharap ini akan menjadi preseden positif bagi penanganan buronan kasus korupsi lainnya
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 14 Juni 2025
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Lifestyle
Mau ATM Pecahan Rp 10 Ribu Terdekat? Catat Lokasinya
ATM pecahan Rp 10 ribu terdekat? Bank BNI dan Bank Mandiri, yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Bogor.
ImanK - Senin, 24 Maret 2025
Mau ATM Pecahan Rp 10 Ribu Terdekat? Catat Lokasinya
Indonesia
BNI Ubah Operasional Selama Ramadan, Tutup Sejam Lebih Cepat
Bank pelat merah itu akan tutup sejam lebih cepat selama bulan puasa.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 Maret 2025
BNI Ubah Operasional Selama Ramadan, Tutup Sejam Lebih Cepat
Indonesia
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Terpidana Uchik akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, guna menjalani hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh
Wisnu Cipto - Jumat, 21 Februari 2025
Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun
Indonesia
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Supratman mengatakan urusan dokumen ekstradisi Tannos terus digenjot.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
Indonesia
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
KPK beberkan sosok Harun Masiku yang sebenarnya. Ia dikatakan bukan kader asli PDIP hingga dekat dengan eks Ketua MA, Hatta Ali.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
KPK Beberkan Sosok Harun Masiku, Bukan Kader Asli PDIP hingga Dekat dengan Eks Ketua MA Hatta Ali
Indonesia
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Aparat penegak hukum Indonesia tinggal menyerahkan surat pendukung bahwa Tannos akan menjalani proses hukum di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Januari 2025
Dubes RI untuk Singapura: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Tak Ada Kendala
Bagikan