Masa Pandemi, Tren Nikah Dini di Ponorogo Melonjak
(Foto: MP/Pixaba.com/debowscyfoto)
MerahPutih.com - Masa pandemi COVID-19, pernikahan di bawah umur makin tumbuh subur di Kabupaten Ponorogo.
Bahkan, angka yang tercatat melonjak sampai 100 persen menurut pihak Pengadilan Agama setempat.
Menurut Hakim Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Ishadi, tingginya angka pernikahan dini ini diduga karena faktor anak kurang terkontrol oleh orang tua.
Baca Juga:
"Selama Januari hingga Agustus Tahun 2019, sudah ada 78 pernikahan. Sedangkan tahun 2020 ada 165 pernikahan. Padahal yang 2020 itu baru dari Januari hingga sekarang," tandas Ishadi, Rabu (16/09).
Ia menambahkan, masa pandemi Cocid-19 ini memang faktor terkuat pendorong peningkatan pernikahan dini tersebut.
"Yah bisa saja awalnya dengan alasan kerja kelompok dengan temannya. Tapi izin ke orang tuanya disalahgunakan," jelas Ishadi.
Bahkan, data yng terkumpul wali yang berencana menikahkan anaknya sebanyak 97 persen dengan alasan karena sudah terlibat hubungan badan.
"Biasanya di usia 16 hingga 17 tahun kebanyakan sudah putus sekolah dan meminta dispensasi kawin," tutur Ishadi.
Baca Juga:
Untuk detil lokasi kenaikan pernikahan dini tersebut, Ishadi belum mengetahui dari kecamatan mana saja yang tertinggi untuk permintaan dispensasi kawin.
"Kami tidak mensurvei wilayahnya sih, ini menurut data global Kabupaten Ponorogo sementara ini," ungkap Ishadi. (Andika Eldon/Jawa Timur)
Baca Juga:
Dua Tahun Pertama Pernikahan Penting untuk Masa Depan, Ini Alasannya
Bagikan
Berita Terkait
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
KPK Sita Senjata Api Saat Geledah Kantor Kontraktor Monumen Reog Ponorogo
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Dari Pernikahan hingga Sweet Seventeen, Herloom BSD Suguhkan Ide Perayaan Penuh Makna
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
34,6 Juta Pasangan Nikah Siri di Indonesia, Istri dan Anak Tidak Terlindungi Hukum
Fakta Kawin Campur di Jakarta: Pria AS dan Cewek Singapura Jadi Idaman WNI
Istana Bantah Rencana Pajak Amplop Hajatan Pernikahan