Mario Dandy Lakukan Penganiyaan dalam Kondisi Sadar


Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20), anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). ANTARA/Luthfia Mira
MerahPutih.com- Polisi terus mengusut kasus kekerasan yang menjerat anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) atau David. Polisi mengungkap keadaan Mario Dandy saat melakukan kekerasan.
"Sampai dengan saat ini sadar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (24/2).
Baca Juga:
Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja Dikeluarkan dari Kampus
Ade Ary mengatakan Mario menganiyaya David beberapa kali. Pemukulan terjadi saat David diperintahkan push up oleh Mario Dandy.
"Dan juga menendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika anak korban berada pada posisi push up," tambahnya.
Ade menuturkan, terungkap juga ada saksi APA. Ia berperan menyampaikan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo mengenai perbuatan tidak baik yang diduga dilakukan David kepada AG. AG merupakan pacar Mario Dandy.
"Saudari APA itulah yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, berdasarkan informasi dari anak korban ke saksi APA. Kemudian saksi APA menyampaikan ke Tersangka MDS," tuturnya.
Mendapat informasi dari APA, Mario Dandy langsung mengkonfirmasi ke AG. Pengakuan AG-lah yang kemudian memicu emosi Mario Dandy.
"Tersangka MDS mengkonfirmasi ke anak saksi AG. Setelah dibenarkan itulah yang membuat Tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk ketemu," papar Ade.
Baca Juga:
Wapres Dukung Menkeu Pecat Pejabat Pajak yang Berkeluarga Hedonis
Sementara itu, kondisi korban berangsur membaik. Namun masih terdapat pembengkakan di kepala David.
"Saat ini dokter fokus untuk mengurangi pembengkakan di kepala ananda David," kata perwakilan keluarga, Rustam Hatala saat dihubungi wartawan.
Diduga pembengkakan di kepala David berasal dari penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy seperti yang ada dalam video viral.
David sudah bisa merespon suara di sekitarnya. Selain itu, David pun sudah tidak mengalami kejang-kejang.
"Ananda David perlahan-lahan sudah mulai merespon suara, sudah mulai ada respons gerak, dan sudah tidak mengalami kejang-kejang," ujarnya.
Diketahui, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan brutal tehadap David. Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yakni Shane. (*)
Baca Juga:
Sri Mulyani Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya

Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
