Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba


Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
MerahPutih.com - Penahanan tersangka yang kini menjadi terdakwa, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada hari Selasa (30/5) kemarin bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.
Baca Juga:
Sidang Perdana 6 Juni, Berikut 3 Hakim yang Bakal Adili Mario Dandy
“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (31/5).
Rika menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300 persen. Selanjutnya, Mario dan juga Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika.
Ia memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.
“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” jela Rika.
Baca Juga:
Seperti diketahui, keduanya akan menjalani tahapan persidangan yang akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (30/5) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.
Majelis hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono dibantu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
Dua berkas perkara yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah teregister untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. (Knu)
Baca Juga:
Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior

Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan

5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas

TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas

20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman

TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia

Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain

Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati

Menteri Imipas Bertemu Pramono, Bahas Kemungkinan Tukar Lahan Lapas Cipinang dengan Aset DKI

Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
