Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 31 Mei 2023
Mario Dandy Dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penahanan tersangka yang kini menjadi terdakwa, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada hari Selasa (30/5) kemarin bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.

Baca Juga:

Sidang Perdana 6 Juni, Berikut 3 Hakim yang Bakal Adili Mario Dandy

“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Rika menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300 persen. Selanjutnya, Mario dan juga Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.

“Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang,” kata Rika.

Ia memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.

“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” jela Rika.

Baca Juga:

Sidang Perdana Mario Dandy Digelar 6 Juni 2023


Seperti diketahui, keduanya akan menjalani tahapan persidangan yang akan mulai dilaksanakan pada hari Selasa (6/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menuturkan, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara kedua terdakwa tersebut dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (30/5) kemarin sekitar pukul 16.20 WIB.

Majelis hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono dibantu Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

Dua berkas perkara yang diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah teregister untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. (Knu)

Baca Juga:

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan Satu Sel dengan Tahanan Lain di Rutan Cipinang

#Penganiayaan #Rutan Salemba #Lapas Cipinang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Divonis Paling Berat 7 Tahun Bui, Ammar Zoni Bilang ke Hakim: Pikir-Pikir
Para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi tenggat waktu tujuh hari untuk menentukan sikap mengajukan banding atau tidak.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Divonis Paling Berat 7 Tahun Bui, Ammar Zoni Bilang ke Hakim: Pikir-Pikir
Indonesia
Vonis Pesohor Ammar Zoni Paling Berat, Dibui 7 Tahun Denda Rp 1 M
Selebritis Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bersama lima orang lainnya dinyatakan terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 April 2026
Vonis Pesohor Ammar Zoni Paling Berat, Dibui 7 Tahun Denda Rp 1 M
Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan