Mardiono Minta Kader PPP Kawal Perjuangan di MK

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 22 Mei 2024
Mardiono Minta Kader PPP Kawal Perjuangan di MK

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono meminta kepada seluruh kader partainya untuk terus mengawal aspirasi suara rakyat yang tengah mereka perjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, raihan suara PPP secara nasional pada Pemilu 2024 kemarin yaitu 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen, dimana jumlah itu berbeda jauh dengan hasil penghitungan internal PPP yang mengklaim meraih 6.343.868 suara dengan persentase yaitu 4,17 persen.

"Kepada seluruh kader PPP, saya meminta untuk tetap teguh dan mengawal perjuangan yang belum selesai ini dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita sehingga kita punya keterwakilan di parlemen," kata Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).

Mardio mengaku kecewa dengan kinerja MK, lantaran banyaknya gugatan PPP yang tidak diterima Hakim MK.

"Kami berharap mahkamah konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan kepada PPP, namun sekali lagi saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamankan hak konstitusi kepada PPP," ujarnya.

Baca juga:

PPP Sayangkan Banyak Gugatannya yang Kandas di MK

Mardiono menegaskan tak akan berhenti memperjuangan suara rakyat yang telah memilih PPP pada Pemilu 2024 lalu, seraya berharap tidak ada aksi turun ke jalan dari para pemilih PPP yang kecewa dengan kinerja MK.

"Sebagai Plt ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan upaya ini juga kami lakukan, karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi," tegas dia.

Sebagai informasi, MK sejauh ini menggelar putusan dismissal PHPU Pileg 2024. Berdasarkan pantauan dari 24 perkara yang diajukan PPP, kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.

Adapun sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut MK dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP. (Pon)

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan