Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mardiono Minta Kader PPP Kawal Perjuangan di MK

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 22 Mei 2024
Mardiono Minta Kader PPP Kawal Perjuangan di MK

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono meminta kepada seluruh kader partainya untuk terus mengawal aspirasi suara rakyat yang tengah mereka perjuangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, raihan suara PPP secara nasional pada Pemilu 2024 kemarin yaitu 5.878.777 suara atau sekitar 3,87 persen, dimana jumlah itu berbeda jauh dengan hasil penghitungan internal PPP yang mengklaim meraih 6.343.868 suara dengan persentase yaitu 4,17 persen.

"Kepada seluruh kader PPP, saya meminta untuk tetap teguh dan mengawal perjuangan yang belum selesai ini dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita sehingga kita punya keterwakilan di parlemen," kata Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (22/5).

Mardio mengaku kecewa dengan kinerja MK, lantaran banyaknya gugatan PPP yang tidak diterima Hakim MK.

"Kami berharap mahkamah konstitusi menjadi gerbang keadilan di dalam menjaga kedaulatan suara rakyat yang dititipkan kepada PPP, namun sekali lagi saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamankan hak konstitusi kepada PPP," ujarnya.

Baca juga:

PPP Sayangkan Banyak Gugatannya yang Kandas di MK

Mardiono menegaskan tak akan berhenti memperjuangan suara rakyat yang telah memilih PPP pada Pemilu 2024 lalu, seraya berharap tidak ada aksi turun ke jalan dari para pemilih PPP yang kecewa dengan kinerja MK.

"Sebagai Plt ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan, saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi, hukum, dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan upaya ini juga kami lakukan, karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi," tegas dia.

Sebagai informasi, MK sejauh ini menggelar putusan dismissal PHPU Pileg 2024. Berdasarkan pantauan dari 24 perkara yang diajukan PPP, kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.

Adapun sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). Dalam sidang tersebut MK dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP. (Pon)

#Partai Persatuan Pembangunan (PPP) #Mahkamah Konstitusi #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan akan mengalihkan dana Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk program pendidikan.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Program MBG Ditutup, Dananya Dialihkan ke Pendidikan
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Indonesia
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Komisi II DPR berkomitmen agar amendemen yang dihasilkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
MK Putuskan Pilkada Dipilih Rakyat, DPR Belum Akan Bahas Aturan Baru
Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Bagikan