Mardani Maming Masuk DPO KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali. Ia sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Baca Juga
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Ali berharap Mardani Maming dapat kooperatif menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Di samping itu, Ali menyampaikan pada masyarakat yang memiliki informasi atas keberadaan Mardani Maming untuk menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga
Mardani Maming Hadirkan Tiga Saksi Ahli di Sidang Praperadilan
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ujar Ali.
Diketahui, KPK hingga kini belum mengungkap secara terperinci identitas tersangka mau pun konstruksi perkara dugaan korupsi IUP Kabupaten Tanah Bumbu. Namun, Mardani Maming telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Informasi itu terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal