Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara

Arsip - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (3/4/2023). (ANTARA/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana selama lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan terkait kasus proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Jaksa mengungkapkan bahwa yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Baca Juga:

KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Walkot Bandung Yana Mulyana

“Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kaya JPU KPK Tony Indra di PN Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Tony mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta berserta barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 5 tahun kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” kata dia dalam pembacaan tuntutannya.

Dia mengatakan ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Untuk hal yang meringankan terdakwa, JPU KPK menilai Yana Mulyana belum pernah dihukum, mengaku bersalah, sopan, dan menghargai persidangan.

“Sedangkan hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan terdakwa merupakan seorang kepala daerah,” katanya.

Baca Juga:

Mendagri Berhentikan Yana Mulyana Secara Tidak Hormat

Selain itu, Jaksa menghukum terdakwa Yana Mulyana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 455.770.000, 14.512 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS, dan 15.360 Baht. Adapun jika terdakwa tidak mampu membayar maka akan dikenakan kurungan penjara.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan tetap bisa diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata dia.

Tuntutan hukuman Yana Mulyana ini lebih tinggi dibanding terdakwa lain, yakni Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal yang dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Atas perbuatannya Yana Mulyana dijerat Pasal dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 a Junto Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Juga:

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta dan Gratifikasi

#Wali Kota #Wali Kota Bandung #KPK #Jaksa
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Indonesia
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Ia ikut ikut rombongan mantan Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
Indonesia
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Merupakan langkah progresif yang berpihak pada rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah yang hingga kini masih banyak belum memiliki rumah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Indonesia
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Budi belum mau membeberkan keterkaitan Dito sehingga dipanggil penyidik. Termasuk saat disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK memastikan akan menelusuri peran dan aliran dana ke anggota Komisi V DPR lainnya dalam kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 22 Januari 2026
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
Indonesia
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Maidi. Penyidik menyita uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bagikan