KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Walkot Bandung Yana Mulyana
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Penyidik KPK menahan Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet yang turut menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tersangka BS (Budi Santika) ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 sampai dengan 17 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga:
Asep menerangkan penetapan tersangka terhadap BS adalah tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan yang selanjutnya dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Asep menjelaskan konstruksi perkara berawal pada 2022 ketika BS hendak melebarkan kegiatan bisnisnya dengan mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.
Langkah awal yang dilakukan BS, yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi yang kala itu menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung hingga berlanjut ke era Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK.
Dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari BS untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.
Dadang Darmawan dan Khairul Rijal menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan "keperluan ke atas" di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
Baca Juga:
Besaran komitmen 'fee' yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan BS Total nilai proyek yang didapatkan BS dari tahun 2022-2023 sebesar Rp 6,7 miliar di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
Sedangkan bukti awal penerimaan uang yang diberikan BS kepada Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sejumlah sekitar Rp 1,3 miliar.
Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS kepada berbagai pihak dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersangka BS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita