Mantan Menteri Keuangan Diperiksa KPK
 Noer Ardiansjah - Selasa, 02 Mei 2017
Noer Ardiansjah - Selasa, 02 Mei 2017 
                Mantan Menteri Keuangan RI, Rizal Ramli. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Keuangan RI, Rizal Ramli sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.
"Kalau tidak salah, sudah tiga tahun lalu saya diperiksa terkait kasus ini bersama pak Kwik Kian Gie sebagai saksi ahli, dan saya tidak tahu, kenapa kasus tiga tahun hilang sekarang muncul kembali," kata Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001, saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
Ia menceritakan bahwa dahulu dirinya sering dimintakan pendapat saat Baharuddin Lopa menjabat sebagai Jaksa Agung terkait kasus-kasus dalam bidang ekonomi.
"Dulu, waktu Jaksa Agung, Lopa banyak kasus-kasus dalam bidang ekonomi. Jaksa memang mengerti aspek hukumnya, tetapi tidak mengerti aspek ekonominya," kata Rizal.
Ia mengatakan bahwa Baharuddin Lopa biasanya datang ke rumahnya dengan membawa bahan-bahan untuk didiskusikan.
"Kami diskusikan, gimana, sih modus terjadinya kejahatan. Apakah pada level kebijakan atau pada level pelaksanaan dan kemudian pak Lopa mengembangkan, tetapi sayang, pak Lopa meninggal beberapa lama kemudian," kata Rizal.
Selain itu, kata dia, saat Bibit Samad Rianto menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, dirinya juga dimintai untuk memberikan penjelasan secara tertutup dalam kasus Bank Century.
"Apakah kasus Century itu kasus korupsi biasa atau memang kebijakannya yang bersifat kriminal dengan sengaja. Pada waktu itu, saya jelaskan kepada pak Bibit bahwa Century adalah kasus kebijakan yang memang dirancang dari awal sifatnya kriminal dengan ambil uang negara," katanya.
Ia pun berharap penjelasannya hari ini kepada KPK akan membuka titik terang dari kasus BLBI.
"Hanya saja, saya berharap kasus ini tidak ditukar guling dengan kasus lain seperti kasus e-KTP. Saya berharap dan kami percaya KPK tidak akan melakukan tukar guling terkait soal ini. Ini kesempatan Pemerintahan Jokowi untuk "all out" buka kedua kasus ini. Ini kesempatan dan momentum untuk menegakkan pemerintahan yang bersih dan "good governance" di Indonesia," kata Rizal.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
 
                      Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
 
                      Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
 
                      KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
 
                      KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
 
                      Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
 
                      KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
 
                      Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
 
                      Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
 
                      




