Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Duit Ribuan Dollar untuk Bebaskan Ronald Tannur


Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka gratifikasi dan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1) kemarin.
Rudi resmi ditahan di Rutan Kejakgung pada Selasa (14/1) malam, setelah menjalani pemeriksaan dan dijemput tim penyidik dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, RS diduga menerima uang dari hakim Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20 ribu dollar Singapura," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (15/1).
Baca juga:
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur
Tim penyidik pun menyita uang senilai Rp 21 miliar dari hasil penggeledahan di rumah RS.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta dan Palembang.
Harli menjelaskan uang yang disita terdiri dari sejumlah pecahan mata uang berbeda dan disimpan di dalam sebuah mobil.
"Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama istri pelaku, NS ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam tiga koper dan satu tas," kata Harli.
Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah.
RS merupakan sosok yang menunjuk Hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya sebagai pengadil di perkara pembunuhan atas terdakwa Ronald Tannur hingga dia sempat divonis bebas.
Baca juga:
Curhat di Sidang, Istri Terdakwa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih Lihat Saldo ATM-nya Rp 0
RS pun dikenakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo.
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
