Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terima Duit Ribuan Dollar untuk Bebaskan Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. (Dok. Kejagung)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka gratifikasi dan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (14/1) kemarin.
Rudi resmi ditahan di Rutan Kejakgung pada Selasa (14/1) malam, setelah menjalani pemeriksaan dan dijemput tim penyidik dari kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, RS diduga menerima uang dari hakim Erintuah Damanik, ketua majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
"Diduga RS yang saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat bagian 20 ribu dollar Singapura," kata Abdul Qohar kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (15/1).
Baca juga:
Mantan Ketua PN Surabaya Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Vonis Bebas Ronad Tannur
Tim penyidik pun menyita uang senilai Rp 21 miliar dari hasil penggeledahan di rumah RS.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Jakarta dan Palembang.
Harli menjelaskan uang yang disita terdiri dari sejumlah pecahan mata uang berbeda dan disimpan di dalam sebuah mobil.
"Di dalam mobil Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama istri pelaku, NS ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan ke dalam tiga koper dan satu tas," kata Harli.
Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus rasuah.
RS merupakan sosok yang menunjuk Hakim Erintuah Damanik bersama dua hakim lainnya sebagai pengadil di perkara pembunuhan atas terdakwa Ronald Tannur hingga dia sempat divonis bebas.
Baca juga:
Curhat di Sidang, Istri Terdakwa Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sedih Lihat Saldo ATM-nya Rp 0
RS pun dikenakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo.
Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan