Mantan Dirjen Hubla Akui Beri Uang kepada Paspampres, Ini Tanggapan KPK


Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Sidang pengadilan kasus tindak pidana korupsi mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono menyingkap fakta baru terkait aliran uang dugaan korupsi.
Dalam keterangnya mantan Dirjen Hubla Tonny Budiono mengaku memberikan uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres) sebesar Rp 100-150 juta setiap kali ada kunjungan Presiden Jokowi.
Terkait pengakuan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunggu fakta selanjutnya.
"Tentu kami nanti simak dulu fakta-fakta persidangannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/12).
Pengakuan Tonny Budiono itu disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Adi Putra didakwa menyuap Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pelaksanaan pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK).
Menurut Febri sebagaimana dilansir Antara, dari pemeriksaan kasus dengan tersangka Tonny Budiono, KPK tengah menelusuri terkait dua hal.
"Pertama adalah asal usul sejumlah yang diterima. Tentu kami perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain," tuturnya.
Selanjutnya, kedua kata Febri, apakah pihak pemberi kasus suap dalam hal ini Adi Putra Kurniawan juga memberikan kepada pihak-pihak lainnya.
"Secara bertahap tentu kami akan lihat juga informasi apa yang dapat kami gali lebih lanjut. Namun, fakta persidangan tentu perlu kami simak satu persatu lebih dulu," ucap Febri Diansyah.
Adi Putra Kurniawan didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(*)
Bagikan
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
