Mantan Bos hingga Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pengurus dan mantan petinggi ACT menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari Selasa (12/7) ini.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Termasuk pemeriksaan dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik ke Penyidikan
Mantan Presiden ACT Ahyudin mengaku, sempat diperiksa tentang dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.
“Dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komprehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh,” jelas Ahyudin.
Ahyudin menuturkan, pemeriksaan yang kedua terhadap dirinya lebih banyak membahas tentang dana bantuan dari Boeing kepada ACT untuk disalurkan kembali.
Ia menyebut, bantuan tersebut berupa fasilitas umum (fasum), bukan berupa uang tunai.
“Durasi waktunya, tenggat waktunya itu belum selesai sampai Juli tahun 2022 ini dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu,” tambahnya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri akan Memeriksa Kembali Petinggi ACT Hari Ini
Namun, Ahyudin enggan merinci terkait fasum tersebut. Ia berdalih, Presiden ACT yang bertanggung jawab dalam hal teknis pembagian fasum.
“Saya kan bukan Presiden ACT, bukan ketua pengurus yayasan. Saya adalah ketua dewan pembina yang tidak langsung terlibat secara operasional program," ucapnya.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah meningkatkan status dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Sudah Periksa 4 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat ACT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap