Mantan Bos hingga Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim
Presiden ACT Ibnu Khajar (kanan) bersama Ketua Dewan Pembina ACT N. Imam Akbari (kiri) memberikan keterangan pers. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pengurus dan mantan petinggi ACT menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari Selasa (12/7) ini.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pemeriksaan masih dilakukan terhadap mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Termasuk pemeriksaan dua bagian kemitraan dan dua bagian keuangan ACT.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT Naik ke Penyidikan
Mantan Presiden ACT Ahyudin mengaku, sempat diperiksa tentang dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) dari Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.
“Dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komprehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan di sini secara utuh,” jelas Ahyudin.
Ahyudin menuturkan, pemeriksaan yang kedua terhadap dirinya lebih banyak membahas tentang dana bantuan dari Boeing kepada ACT untuk disalurkan kembali.
Ia menyebut, bantuan tersebut berupa fasilitas umum (fasum), bukan berupa uang tunai.
“Durasi waktunya, tenggat waktunya itu belum selesai sampai Juli tahun 2022 ini dan masih terus berlangsung pelaksanaan program itu,” tambahnya.
Baca Juga:
Bareskrim Polri akan Memeriksa Kembali Petinggi ACT Hari Ini
Namun, Ahyudin enggan merinci terkait fasum tersebut. Ia berdalih, Presiden ACT yang bertanggung jawab dalam hal teknis pembagian fasum.
“Saya kan bukan Presiden ACT, bukan ketua pengurus yayasan. Saya adalah ketua dewan pembina yang tidak langsung terlibat secara operasional program," ucapnya.
Penyidik Bareskrim Polri saat ini telah meningkatkan status dugaan penyalahgunaan dana oleh ACT ke tahap penyidikan terkait pengelolaan dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Sudah Periksa 4 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana Umat ACT
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan