Manfaatkan Momen Kemah Persami, Guru Bejat Cabuli 7 Siswi SMPN Banjarmasin

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 12 Februari 2025
Manfaatkan Momen Kemah Persami, Guru Bejat Cabuli 7 Siswi SMPN Banjarmasin

Ilustrasi, kekerasan terhadap anak. ANTARA/Antaranews.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Jumlah korban kasus asusila yang dilakukan tersangka seorang oknum guru SMPN Banjarmasin berinisial RMS (30) terus bertambah.

Saat ini total menjadi tujuh orang siswi dan kasusnya terus didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Awalnya korban asusila yang melaporkan hanya tiga orang murid, setelah di dalami ternyata bertambah lagi empat korban," kata Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto di Banjarmasin, dikutip Rabu (12/2).

Baca juga:

Pelecehan Seksual terhadap Anak di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM

Wakasat menjelaskan laporan tiga korban awal sudah naik tahap penyidikan. Menurut dia, tersangka dalam melakukan aksinya tidak ada ancaman ataupun janji-janji kepada para korban.

"Tersangka hanya memanfaatkan kedekatan dengan para korban, dan juga pengaruhnya sebagai guru untuk membujuk korban," tutur Wakasat, dikutip Antara

Tersangka RMS sendiri juga sudah mengakui melakukan aksi asusila pencabulan terhadap para murid saat kegiatan Pramuka yaitu Perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami) di sekolah. Penangkapan terhadap RMS dilakukan tim gabungan di rumah tersangka.

Baca juga:

Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes

"Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," tandas Wakasat Dedy. (*)

#Kasus Pencabulan #Pramuka #Banjarmasin
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Fun
Lirik Lagu 'Api Kita Sudah Menyala', Hymne Wajib saat Perkemahan Pramuka
Tradisi menyanyikan lagu ini kerap dilakukan sambil berdiri melingkari api unggun, menciptakan suasana hangat, semangat, dan kebersamaan di tengah malam perkemahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Lirik Lagu 'Api Kita Sudah Menyala', Hymne Wajib saat Perkemahan Pramuka
Indonesia
Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 Digelar 9-14 September, Serukan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
Acara WMSJ digelar pada 9-14 September, di Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Jambore Pramuka Muslim Dunia 2025 Digelar 9-14 September, Serukan Deklarasi Kemerdekaan Palestina
Fun
Lirik 'Hyme Pramuka', Lagu Wajib untuk Rayakan Hari Pramuka setiap 14 Agustus
Hymne Pramuka kerap dilantunkan dalam beragam kegiatan resmi pramuka, seperti apel, pertemuan besar, hingga perkemahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
Lirik 'Hyme Pramuka', Lagu Wajib untuk Rayakan Hari Pramuka setiap 14 Agustus
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Indonesia
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Bagikan