Malaysia Deportasi Ratusan WNI yang Ditahan di Depot Imigrasi Sabah
WNI yang menjadi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Sabah dan Tawau dideportasi melalui jalur laut dari Tawau, Sabah, Selasa (26/3/2024).
MerahPutih.com - Pemerintah Malaysia kembali melakukan program deportasi yang merupakan bagian dari operasi berlanjutan yang dilakukan Negara Bagian Sabah untuk tahanan warga asing yang ditempatkan di semua Depot Imigrasi di Sabah.
Departemen Imigrasi Malaysia Negara Bagian Sabah (JIM Sabah) mendeportasi 386 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan detenidos atau orang yang ditahan karena melakukan pelanggaran hukum melalui jalur laut di Tawau menuju Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Baca juga:
Potongan Lap Nyangkut di Martabak, Kemenkes Malaysia Gelar Penyelidikan
Direktur Imigrasi Negara Bagian Sabah Sitti Saleha Yussof mengatakan, Program Pemindahan Detenidos Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) seri ke-6 dilakukan untuk kategori deportasi melalui laut pada 2024.
Program itu, melibatkan pemindahan tahanan WNI dari empat Depot Imigrasi Sabah, yaitu Depot Imigrasi Kota Kinabalu, Depot Imigrasi Papar, Depot Imigrasi Sandakan dan Depot Imigrasi Tawau sebanyak 386 orang, bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau.
"Jumlah tahanan yang dipulangkan ke negara asal langsung melalui Pelabuhan Nunukan, Terminal Tunon Taka Indonesia pada 26 Maret lalu terdiri atas 291 narapidana laki-laki, 72 narapidana perempuan, 22 anak usia 12 tahun ke bawah, dan satu bayi berusia di bawah 23 bulan," kata Sitti.
Ia mengatakan, untuk rata-rata usia tahanan adalah satu tahun hingga 82 tahun, dan anak-anak yang dipulangkan kali ini dilakukan bersama ibu atau ayahnya masing-masing. Proses pemindahan narapidana dengan pengawalan hingga ke Feri Purnama Express, Francis Express, Labuan Express.
"Seluruh orang asing ilegal yang ditahan di Depot Imigrasi telah melakukan berbagai pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan Peraturan Keimigrasian 1963. Hukuman yang dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian dan proses hukum negara hingga tindakan deportasi," katanya.
Ia mengatakan, semua warga asing diingatkan untuk memastikan mereka memiliki dokumen perjalanan yang sah dan visa kerja yang diizinkan untuk bekerja di negara bagian Sabah sebelum masuk. (*)
Baca juga:
Imigrasi Deportasi 2 WNA Polandia yang Melanggar Aturan Nyepi di Bali
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Terkendala Aturan, Menlu Sugiono Akui Jasad 9 WNI Bisa Tertahan Lama di Hong Kong
Data Terbaru WNI Korban Kebakaran Hong Kong: 125 Selamat, 9 Tewas, 5 Masih Hilang
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
95 WNI Selamat dalam Kebakaran Apartemen di Hong Kong, Lapor KJRI
Nasib 76 WNI di Wang Fuk Cour Hong Kong Masih Gelap, Waktu Pemulangan Jenazah ke RI Belum Pasti
9 WNI Tewas dalam Kebakaran, KJRI Hong Kong Bentuk Tim Koordinasi Pemulangan Jenazah
Kebakaran di Hong Kong, 2 WNI Dinyatakan Tewas
7 Negara Bagian Terendam, WNI Korban Banjir Malaysia Diminta Lapor KBRI
Pekerja WNI Tewas Dianiaya di Jalanan Kamboja, Jasadnya Tiba di Bandara Kualanamu Hari Ini
Ratusan WNI Tejebak di Myanmar, 54 Orang Segera Dibawa Pulang