MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Century

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 28 Desember 2017
MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Century

Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berhentinya kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara Rp 8 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam siaran persnya, Rabu (27/12), menyebutkan bahwa pendaftaran telah diterima oleh Panitera PN Jakarta Pusat dan diregister nomor perkara 12/PID.PRAP/2017/PN.JKT.PST.

Boyamin mengungkapkan kasus korupsi Century telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Budi Mulya yang telah diputus bersalah dan dipenjara 10 tahun.

Boyamin menyebutkan dalam putusan kasus Bank Century ini, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono dan kawan-kawan.

Dia mengungkapkan bahwa dalam fakta hukum pertimbangan hakim perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama Boediono dan kawan-kawan dan isi putusannya Budi Mulya dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara.

Pertimbangan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 yang menvonis Budi Mulya penjara 15 tahun.

Pertimbangan kasasi ini menyebutkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, Robert Tantular dan Raden Pardede, telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,394 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century, Tbk, sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp 6,762 triliun.

Boyamin mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum pernah menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan cara menetapkan tersangka orang-orang yang diduga terlibat.

"MAKI yakin kasus Century telah dihentikan KPK dan sudah seharusnya KPK digugat praperadilan untuk memaksa KPK melanjutkan kasus Century," ucapnya.

Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena lambannya kasus korupsi Century dan akan selalu menggugat KPK jika kasus korupsi Century tuntas dalam bentuk menyeret semua pihak yang terlibat.

Sementara itu KPK beralasan menghentikan kasus Century karena saksi kunci Kasus Century mantan deputi gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah telah meninggal dunia pada Selasa (16/6/2015). (*)

Sumber: ANTARA

#KPK #Kasus Bank Century
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Madya Jakarta Utara dan menyita dokumen serta barang elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Bagikan