MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Century


Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berhentinya kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara Rp 8 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam siaran persnya, Rabu (27/12), menyebutkan bahwa pendaftaran telah diterima oleh Panitera PN Jakarta Pusat dan diregister nomor perkara 12/PID.PRAP/2017/PN.JKT.PST.
Boyamin mengungkapkan kasus korupsi Century telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Budi Mulya yang telah diputus bersalah dan dipenjara 10 tahun.
Boyamin menyebutkan dalam putusan kasus Bank Century ini, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono dan kawan-kawan.
Dia mengungkapkan bahwa dalam fakta hukum pertimbangan hakim perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama Boediono dan kawan-kawan dan isi putusannya Budi Mulya dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara.
Pertimbangan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 yang menvonis Budi Mulya penjara 15 tahun.
Pertimbangan kasasi ini menyebutkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, Robert Tantular dan Raden Pardede, telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,394 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century, Tbk, sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp 6,762 triliun.
Boyamin mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum pernah menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan cara menetapkan tersangka orang-orang yang diduga terlibat.
"MAKI yakin kasus Century telah dihentikan KPK dan sudah seharusnya KPK digugat praperadilan untuk memaksa KPK melanjutkan kasus Century," ucapnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena lambannya kasus korupsi Century dan akan selalu menggugat KPK jika kasus korupsi Century tuntas dalam bentuk menyeret semua pihak yang terlibat.
Sementara itu KPK beralasan menghentikan kasus Century karena saksi kunci Kasus Century mantan deputi gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah telah meninggal dunia pada Selasa (16/6/2015). (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
