MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Century
Gedung KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas berhentinya kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara Rp 8 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam siaran persnya, Rabu (27/12), menyebutkan bahwa pendaftaran telah diterima oleh Panitera PN Jakarta Pusat dan diregister nomor perkara 12/PID.PRAP/2017/PN.JKT.PST.
Boyamin mengungkapkan kasus korupsi Century telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Budi Mulya yang telah diputus bersalah dan dipenjara 10 tahun.
Boyamin menyebutkan dalam putusan kasus Bank Century ini, Budi Mulya didakwa bersama-sama Boediono dan kawan-kawan.
Dia mengungkapkan bahwa dalam fakta hukum pertimbangan hakim perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama Boediono dan kawan-kawan dan isi putusannya Budi Mulya dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan korupsi dan dihukum 10 tahun penjara.
Pertimbangan putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 861 K/Pid.Sus/2015 pada halaman 826 yang menvonis Budi Mulya penjara 15 tahun.
Pertimbangan kasasi ini menyebutkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, Robert Tantular dan Raden Pardede, telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689,394 miliar dan dalam proses penetapan Bank Century, Tbk, sebagai Bank gagal berdampak Sistemik sebesar Rp 6,762 triliun.
Boyamin mengatakan bahwa hingga saat ini KPK belum pernah menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut dengan cara menetapkan tersangka orang-orang yang diduga terlibat.
"MAKI yakin kasus Century telah dihentikan KPK dan sudah seharusnya KPK digugat praperadilan untuk memaksa KPK melanjutkan kasus Century," ucapnya.
Boyamin mengungkapkan bahwa MAKI telah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK karena lambannya kasus korupsi Century dan akan selalu menggugat KPK jika kasus korupsi Century tuntas dalam bentuk menyeret semua pihak yang terlibat.
Sementara itu KPK beralasan menghentikan kasus Century karena saksi kunci Kasus Century mantan deputi gubernur Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriah telah meninggal dunia pada Selasa (16/6/2015). (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern