MAKI: Hukuman Nurhadi Harusnya Lebih Berat Karena Pernah Buron

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 12 Maret 2021
MAKI: Hukuman Nurhadi Harusnya Lebih Berat Karena Pernah Buron

Suasana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3)). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan seharurusnya mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dihukum lebih berat. Hal tersebut lantaran Nurhadi dan Rezky pernah menyandang status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan Rezky Herbiyono 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan MA.

Baca Juga

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky Herbiyono.

"Mestinya hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan adalah Nurhadi buron dan menjadi DPO sehingga tidak cukup jika hanya dikenakan penjara 6 tahun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (12/3).

Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Sekadar mengingatkan, Nurhadi sempat menjadi buron KPK. Ia ditetapkan buron pada Februari 2020 setelah berkali-kali mangkir saat dipanggil KPK baik sebagai saksi maupun tersangka.

KPK telah menggeledah 13 rumah yang disebut milik Nurhadi. Selain itu, KPK juga pernah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur yang diduga merupakan tempat persembunyian Nurhadi.

Pernah tersiar kabar bahwa Nurhadi bersembunyi di sebuah apartemen mewah dengan penjagaan ketat dari aparat. Pada akhirnya, Nurhadi dan Rezky dapat ditangkap di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Baca Juga

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap dan Gratifikasi

"Di salah satu kamar ditemukan tersangka NHD (Nurhadi) dan di kamar lainnya ditemukan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6)

Penangkapan Nurhadi dan Rezky berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Senin petang pukul 18.00 WIB. Berbekal informasi tersebut, tim KPK bergerak menuju sebuah rumah di Simprug yang disebut tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. (Pon)

#Nurhadi # Mahkamah Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Masuknya sejumlah hakim agung dengan persoalan integritas, kedekatan yang kuat dengan para pelaku politik, serta kualitas lemah, akan mengubah wajah Mahkamah Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
Para Tokoh Hukum Desak Batalkan Seleksi Hakim Agung, Calon Punya Integritas Tersingkir
Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Bagikan