Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Maret 2021
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3). (Desca Lidya Natalia)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA.

Baca Juga

Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Tuntutan

"Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3).

Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurhadi dan Rezky berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar Jaksa.

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya," kata Jaksa.

Sementara itu, untuk hal yang meringakan kedua terdakwa dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Serta belum pernah dihukum.

Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

Baca Juga

Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Jadi Buronan KPK

#Nurhadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK
Saat penangkapan, mantan pejabat tinggi MA itu baru saja keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK
Indonesia
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Nurhadi meminta Menkes untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Mei 2025
Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat
Indonesia
KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi.
Andika Pratama - Kamis, 16 Maret 2023
KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Nurhadi
"Informasi yang kami terima betul, rumah di Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi
Andika Pratama - Senin, 13 Maret 2023
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Nurhadi
Indonesia
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK
"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini (6/2)telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali.
Andika Pratama - Senin, 06 Februari 2023
Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK
Indonesia
KPK Dalami Pertemuan Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dengan Nurhadi
Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami pertemuan antara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dan Nurhadi.
Andika Pratama - Kamis, 22 Desember 2022
KPK Dalami Pertemuan Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dengan Nurhadi
Indonesia
KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Andika Pratama - Rabu, 21 Desember 2022
KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
Bagikan