Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono mengikuti sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini keduanya menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di MA.
Baca Juga
"Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3).
Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurhadi dan Rezky berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya," kata Jaksa.
Sementara itu, untuk hal yang meringakan kedua terdakwa dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan. Serta belum pernah dihukum.
Nurhadi dan Rezky dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca Juga
Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Jadi Buronan KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat

KPK Periksa 2 Pengusaha Jatim Terkait Kasus Pencucian Uang Nurhadi

KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Perkara TPPU Nurhadi

Dito Mahendra Penuhi Panggilan KPK

KPK Dalami Pertemuan Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dengan Nurhadi

KPK Periksa Dito Mahendra di Kasus TPPU Nurhadi
