Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Tuntutan

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
MerahPutih.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono bakal menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA pada Selasa (2/3), hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.
"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya digelar sore hari, jam 4," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Nurhadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Baca Juga:
Debat dengan Penyidik, Kakak Penyuap Nurhadi Minta Hakim Buka Rekaman Suara dan CCTV
Sebelumnya, tim JPU pada KPK meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap serta gratifikasi sesuai dengan surat dakwaan. Jaksa optimis telah membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi keduanya di persidangan.
"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa," kata Jaksa Takdir Suhan, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut Jaksa Takdir, pihaknya telah membuktikan penerimaan suap serta gratifikasi Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Alat bukti yang dihadirkan tim Jaksa, dinilai Takdir, telah cukup untuk meyakinkan majelis hakim.
"Bahwa semua alat bukti yang kami hadirkan di depan persidangan hingga sidang hari ini telah sangat cukup untuk bisa menyakinkan Majelis Hakim," kata Takdir.

"Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan," sambungnya.
Sekadar informasi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca Juga:
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. (Pon)