Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Jadi Buronan KPK

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 26 Februari 2021
Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Jadi Buronan KPK

Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku sempat bersembunyi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat bulan. Keduanya bersembunyi di salah satu rumah milik Nurhadi di Desa Sambi, Kediri, Jawa Timur.

Pengakuan ini disampaikan Nurhadi saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Nurhadi menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2).

Baca Juga

Nurhadi Akui Menantunya Terima Aliran Duit Rp35,8 M dari Bos MIT

"Selama DPO hanya di satu tempat. Di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky. Ya (rumah) yang di Sambi," kata Nurhadi kepada Jaksa KPK.

Nurhadi mengklaim tidak ada orang yang mengetahui tempat persembunyian tersebut. Dia juga menjelaskan alasannya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hingga akhirnya berstatus buronan.

"Gini, pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan, itu satu. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan tapi saya diposisikan sebagai tersangka, kaitan ini saya harus mendudukan keluarga, memberikan pemahaman, karena keluarga saya perempuan semua dan cucu saya traumatik," jelas dia.

Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/pri.
Terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA Rezky Herbiyono di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/pri.

Nurhadi berdalih bahwa ia harus menjelaskan panjang lebar kepada keluarganya ihwal penetapan tersangkanya oleh KPK. Ia mengaku kepada keluarganya bahwa tidak bersalah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Saya harus memberi pengertian bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya enggak pernah melakukan tapi disangkakan, itu satu. Karena ada sarana upayanya, maka saya lakukan praperadilan dulu," ujarnya.

Seharusnya, kata Nurhadi, KPK menghormati lebih dulu praperadilan yang diajukan pihaknya. Sejalan dengan itu, ia juga harus menenangkan keluarganya atas kasus yang menjeratnya

"Jadi ini yang mendasari saya kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu kemudian sampai DPO," imbuhnya.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK sejak 13 Februari 2020. Nurhadi mengaku sempat akan menyerahkan diri sebelum pada akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.

"Pada saat ramadhan, ini keputusan yang sudah sangat tepat sekali, saya bersama Rezky, pas lebaran kita harus pulang dan kita hadapi. Setelah ramadhan saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari, kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," kata dia.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (Pon)

Baca Juga

Penyidik KPK Ungkap Kakak Penyuap Nurhadi Pernah Ubah BAP

#Nurhadi # Mahkamah Agung #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Dalam putusan kasasi, keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Bagikan