Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Jadi Buronan KPK


Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku sempat bersembunyi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat bulan. Keduanya bersembunyi di salah satu rumah milik Nurhadi di Desa Sambi, Kediri, Jawa Timur.
Pengakuan ini disampaikan Nurhadi saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Nurhadi menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2).
Baca Juga
Nurhadi Akui Menantunya Terima Aliran Duit Rp35,8 M dari Bos MIT
"Selama DPO hanya di satu tempat. Di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky. Ya (rumah) yang di Sambi," kata Nurhadi kepada Jaksa KPK.
Nurhadi mengklaim tidak ada orang yang mengetahui tempat persembunyian tersebut. Dia juga menjelaskan alasannya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hingga akhirnya berstatus buronan.
"Gini, pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan, itu satu. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan tapi saya diposisikan sebagai tersangka, kaitan ini saya harus mendudukan keluarga, memberikan pemahaman, karena keluarga saya perempuan semua dan cucu saya traumatik," jelas dia.

Nurhadi berdalih bahwa ia harus menjelaskan panjang lebar kepada keluarganya ihwal penetapan tersangkanya oleh KPK. Ia mengaku kepada keluarganya bahwa tidak bersalah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Saya harus memberi pengertian bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya enggak pernah melakukan tapi disangkakan, itu satu. Karena ada sarana upayanya, maka saya lakukan praperadilan dulu," ujarnya.
Seharusnya, kata Nurhadi, KPK menghormati lebih dulu praperadilan yang diajukan pihaknya. Sejalan dengan itu, ia juga harus menenangkan keluarganya atas kasus yang menjeratnya
"Jadi ini yang mendasari saya kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu kemudian sampai DPO," imbuhnya.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK sejak 13 Februari 2020. Nurhadi mengaku sempat akan menyerahkan diri sebelum pada akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.
"Pada saat ramadhan, ini keputusan yang sudah sangat tepat sekali, saya bersama Rezky, pas lebaran kita harus pulang dan kita hadapi. Setelah ramadhan saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari, kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Tiga Tersangka Baru Kasus Suap MA yang Bikin Rakyat Geram, Fee Suapnya Enggak Main-Main
