Ini Tempat Persembunyian Nurhadi dan Menantunya Selama Jadi Buronan KPK
Dokumentasi bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kiri), saat meninggalkan Gedung KPK. ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengaku sempat bersembunyi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, saat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat bulan. Keduanya bersembunyi di salah satu rumah milik Nurhadi di Desa Sambi, Kediri, Jawa Timur.
Pengakuan ini disampaikan Nurhadi saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Nurhadi menjalani sidang secara virtual dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2).
Baca Juga
Nurhadi Akui Menantunya Terima Aliran Duit Rp35,8 M dari Bos MIT
"Selama DPO hanya di satu tempat. Di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky. Ya (rumah) yang di Sambi," kata Nurhadi kepada Jaksa KPK.
Nurhadi mengklaim tidak ada orang yang mengetahui tempat persembunyian tersebut. Dia juga menjelaskan alasannya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK hingga akhirnya berstatus buronan.
"Gini, pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan, itu satu. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan tapi saya diposisikan sebagai tersangka, kaitan ini saya harus mendudukan keluarga, memberikan pemahaman, karena keluarga saya perempuan semua dan cucu saya traumatik," jelas dia.
Nurhadi berdalih bahwa ia harus menjelaskan panjang lebar kepada keluarganya ihwal penetapan tersangkanya oleh KPK. Ia mengaku kepada keluarganya bahwa tidak bersalah dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
"Saya harus memberi pengertian bahkan enggak cukup sekali, dua kali. Saya enggak pernah melakukan tapi disangkakan, itu satu. Karena ada sarana upayanya, maka saya lakukan praperadilan dulu," ujarnya.
Seharusnya, kata Nurhadi, KPK menghormati lebih dulu praperadilan yang diajukan pihaknya. Sejalan dengan itu, ia juga harus menenangkan keluarganya atas kasus yang menjeratnya
"Jadi ini yang mendasari saya kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu kemudian sampai DPO," imbuhnya.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan KPK sejak 13 Februari 2020. Nurhadi mengaku sempat akan menyerahkan diri sebelum pada akhirnya ditangkap oleh tim penyidik KPK.
"Pada saat ramadhan, ini keputusan yang sudah sangat tepat sekali, saya bersama Rezky, pas lebaran kita harus pulang dan kita hadapi. Setelah ramadhan saya akan serahkan diri. Nah, beda dua hari, kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," kata dia.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri