Nurhadi Akui Menantunya Terima Aliran Duit Rp35,8 M dari Bos MIT


Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (rompi jingga). (KPK)
MerahPutih.com - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengakui menantunya Rezky Herbiyono menerima aliran duit sebesar Rp 35,8 miliar dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Pengakuan itu disampaikan Nurhadi saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara MA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (26/2).
"Total Rp35,8 miliar. Saya tanyakan uang untuk apa. Konteksnya emang untuk kerja sama Hiendra tapi dia akui, 'Untuk keperluan saya, Pah, sebagian ada biaya konsultan dan sebagainya. Selebihnya untuk kebutuhan saya semua'," kata Nurhadi.
Baca Juga:
Nurhadi mengakui, uang miliaran rupiah yang diberikan Hiendra digunakan untuk kepentingan pribadi menantunya. Dia tak memungkiri, uang itu sempat dibelikan jam tangan hingga tas mewah.
"Salah satunya itu betul juga, ada tas jam dan sebagainya, itu disampaikan oleh Rezky," ujarnya.

Meski demikian, Nurhadi mengklaim tidak mengetahui secara rinci terkait penggunaan uang tersebut. Namun dia mengklaim, tas dan jam tangan mewah itu dibeli Rezky untuk diperjualbelikan.
"Saya detail enggak tahu. Tapi global yang disampaikan Rezky dibelikan jam untuk dijual belikan dan tas, yang saya tahu itu. Tambah lagi mobil dia sampaikan itu," kata Nurhadi.
Baca Juga:
Debat dengan Penyidik, Kakak Penyuap Nurhadi Minta Hakim Buka Rekaman Suara dan CCTV
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. (Pon)
Baca Juga:
Nama Moeldoko Muncul dalam Sidang Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
