Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 25 Juni 2025
Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Dok/Jaksapedia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung tak terima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, hanya divonis 16 tahun penjara terkait dengan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis tersebut.

Vonis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya pada Selasa (24/6).

"JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa pada 24 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan Rabu (25/6).

Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof. Ia hanya menyebut permintaan banding ini telah teregister dengan No:42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. "Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," jelasnya.

Zarof dinilai terbukti membantu orangtua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk memberikan suap kepada para hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas. Orangtua dan kuasa hukum Ronald Tannur disebut memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof, termasuk untuk diberikan kepada hakim kasasi.

Baca juga:

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara



Namun, uang tersebut belum sempat dikirimkan kepada hakim agung karena lebih dulu keluar putusan kasasi yang menghukum penjara Ronald selama enam tahun.

Kejaksaan saat ini mengklaim akan menelusuri seluruh praktik mafia peradilan Zarof. Salah satu pintunya yakni temuan uang tunai dan 51 kg emas batangan dengan nilai total mencapai Rp 920 miliar di rumah Zarof. Penyidik berencana mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menguji seluruh uang dan emas tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terutama pengurusan perkara di peradilan.

Para hakim mengklaim tak bisa menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara karena usia Zarof yang sudah mencapai 63 tahun.

Mereka menilai pemberian vonis sesuai tuntutan jaksa, secara faktual, akan menjadi hukuman penjara seumur hidup karena Zarof diprediksi akan menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo.(knu)

Baca juga:

Lakukan Korupsi Berulang, Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Bui



#Zarof Ricar #Kasus Suap #Kejaksaan Agung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Kejagung menetapkan AYS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, AYS Diduga Intervensi Mitra SPPG
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan