Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024: Kalau Diundur Langgar Konstitusi

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 26 Maret 2023
Mahfud Pastikan Pemilu Digelar 2024: Kalau Diundur Langgar Konstitusi

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai pembukaan acara Tadarus Kebangsaan dan Perumusan Peta Jalan Kepemimpinan Muslim Indonesia di Jakarta, Sabtu (25/3). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 akan digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Menko Polhukum Mahfud MD memastikan Pemilu 2024 tidak bisa diundur karena hal tersebut sudah pasti melanggar konstitusi UUD NRI 1945.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3).

Baca Juga

Plt Ketum PPP Minta Restu Wakil Rais Aam PBNU Hadapi Pemilu 2024

"Saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi. Pemilu itu jadi, enggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi,” ujarnya.

Mahfud menekankan, konstitusi Indonesia mengatur bahwa pemilu diselenggarakan 5 tahun sekali dan presiden tidak boleh menjabat lewat dari sehari dari jangka waktu 5 tahun tersebut.

“Tidak boleh lewat sehari pun, presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun, kan presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2019), besok 20 harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi,” tegas dia.

Baca Juga

KPU Buka Jalan Partai Prima untuk Berlaga pada Pemilu 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengakui bisa saja pemilu ditunda atau diundur, tetapi harus mengubah konstitusi terlebih dahulu.

Sementara, untuk mengubah konstitusi tidak mudah karena harus diusulkan oleh sepertiga dari anggota MPR dan persidangannya harus dihadiri oleh dua pertiga anggota MPR.

“Dua pertiga itu enggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang," imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Mahfud, sejumlah partai seperti PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menolak perpanjangan masa jabatan presiden.

"Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPU Sebut Penundaan Pemilu Tak Ada Dalam Undang-Undang

#Mahfud MD #Pemilu 2024 #Jadwal Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Mahfud MD menyoroti persoalan klasik yang menghantui birokrasi Indonesia, yakni kebocoran anggaran.
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Mahfud MD Soroti Mark Up Anggaran
Indonesia
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Proses legislasi perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari publik.
Dwi Astarini - Kamis, 12 Maret 2026
Mahfud MD Dorong RUU Pemilu Rampung 2027, Puan: tak Perlu Terburu-buru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Mahfud MD menilai materi stand-up comedy Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' tidak dapat dihukum dengan KUHP baru karena tidak berlaku surut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mahfud MD Bela Pandji Pragiwaksono: Tidak Bisa Dijerat KUHP Baru
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Mahfud MD mengungkap akar kisruh PBNU yang kini mengalami guncangan. Ia mengungkapkan hal tersebut di kanal YouTube pribadinya.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Mahfud MD Ungkap Akar Kisruh PBNU, Mulai dari Undangan Tokoh Israel hingga Isu Tambang
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Bagikan