MerahPutih.com - Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD setuju Habib Rizieq Shihab harus dipulangkan ke Tanah Air.
Namun, Mahfud menolak pemulangan Rizieq jadi syarat rekonsiliasi politik antara Joko Widodo dengan Prabowo Subianto. Apalagi sampai membebaskannya dari jeratan hukum.
BACA JUGA: Habib Rizieq bakal Kembali ke Indonesia, Polisi akan Lanjutkan Kasusnya
"HRS (Rizieq Shihab) boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum, tetap harus dipertanggungjawabkan," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (11/7).
Mahhfud menilai, rekonsiliasi merupakan konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, sedangkan penegakan hukum adalah penegakan hukum. Dia meminta semua pihak tidak mencampur adukan kedua hal tersebut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menegaskan persoalan hukum jangan dicampur-aduk dengan politik, atau sebaliknya. "Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampuradukan dengan politik," tegas Mahfud.
BACA JUGA: Singgung Kasus Habib Rizieq, Golkar Minta Rekonsiliasi Di pisah dengan Proses Hukum
Pernyataan Mahfud itu merespons wacana yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Muzani, mewakili kubu Prabowo, mengusulkan salah satu syarat rekonsiliasi adalah pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air. Pemimpin FPI itu sejak lama di Arab Saudi setelah bermasalah hukum di Indonesia.
Menurut Muzani, Rizieq dan sejumlah pendukung Prabowo yang masih diproses hukum perlu ada kejelasan statusnya. (Knu)