Mahfud MD Sebut Hak Angket Tidak akan Mengubah Putusan KPU


Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
MerahPutih.com - Usulan penggunaan hak angket di DPR RI, kini masih disuarakan oleh beberapa pihak, termasuk capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, yang menganggap ada kecurangan pada Pemilu 2024.
Menanggapi hal tersebut, cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD menyebutkan, hak angket tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2024.
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Hak Angket Jalan Penyelesaian Paling Elegan
Mahfud juga menegaskan, penggunaan hak angket juga tidak akan berdampak pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil kontestasi pilpres. Sebab, kata Mahfud, hak angket merupakan langkah konstitusional yang memiliki jalur tersendiri.
"Siapa yang boleh diangket itu? Ya pemerintah, pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya. Angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, tidak akan mengubah keputusan MK nantinya," kata Mahfud kepada wartawan, Minggu (25/2).
Ia menjelaskan, penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu memang boleh digunakan oleh DPR. Namun, dia mengingatkan, hak angket ditujukan kepada pemerintah terkait kebijakan pemilu, bukan hasil dari penyelenggaraan pemilu.
"Kalau bolehnya, sangat sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?," ujarnya.
Baca juga:
Menurutnya, hak angket berguna untuk menyelidiki kebijakan pemerintah terkait pemilu. Ia menjelaskan, parlemen dimungkinkan untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu terkait pemilu, tetapi sasaran utama angket adalah pemerintah.
"Jadi kalau ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket. Yang bisa ada angket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh kan kebijakan kemudian dikaitkan dengan pemilu tetapi yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politiknya saja," jelas Mahfud.
Mahfud kembali menegaskan, bahwa hak angket boleh bergulir di DPR RI dan merupakan urusan legislator dengan partai politik. Oleh sebab itu, sebagai sebagai cawapres yang diusung parpol tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan hak angket. (Pon)
Baca juga:
Nilai Prabowo Wajar Menang Jauh, AHY Anggap Hak Angket tidak Urgen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur

DPR Resmi Bentuk Pansus Hak Angket Haji 2025 Buntut Jemaah Tak Terpenuhi Hak-haknya

Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan
