Mahfud MD Pernah Malu jadi Ketua MK, Kini Bangga Sudah Jaga Konstitusi


Mahfud MD. Foto: ANTARA/ Penina F Mayaut
MerahPutih.com - Bakal calon wakil presiden (Cawapres) Mahfud MD buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Karena Anwar Usman dinilai melanggar kode etik berat atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia minimum capres-cawapres.
Baca Juga:
Ribuan Warga Palestina Tewas Akibat Agresi Israel, Mahfud MD: Itu Tindakan Brutal
Mahfud MD mengatakan, dirinya merasa malu pernah menjadi Ketua Mahkamah Ketua MK.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, yang dikutip Rabu (8/11).
Namun dengan putusan MKMK tersebut yang diketuai Jimly Asshiddiqie membuat Mahfud MD bangga, karena sudah menjaga konstitusi.
"Tapi setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," lanjutnya.
Baca Juga:
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK. Anwar dianggap melanggar kode etik karena ikut campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Kendati begitu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.
"Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
