Mahfud MD: Mafia Tanah Kerap Menangkan Perkara di Pengadilan


Presiden Jokowi memberikan sambutan pada acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, pada Kamis (03/02/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)
MerahPutih.com - Pemerintah berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, salah satu dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/5).
Baca Juga:
Polres Klaten Bongkar Kasus Mafia Tanah, Satu ASN Ditetapkan Tersangka
Ia menjamin, pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.
"Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya," jelasnya.
Ia menegaskan, pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara. Bahkan dalam beberapa kasus, tambahnya, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.
"Orang enggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan. Ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi)," katanya.
Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.
"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika Pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah," imbuhnya.

Ia menegaskan, dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Tercatat, pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan. Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan. (Knu)
Baca Juga:
Tindakan Polda Metro Soal Ancaman Mafia Tanah terhadap Dino Patti Djalal
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Disebut Kebal Hukum, Crazy Rich Sumsel H. Alim Ali Akhirnya Masuk Bui

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Jaksa Geledah Kantor H Alim Ali, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Tol Baleno

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town
