Tindakan Polda Metro Soal Ancaman Mafia Tanah terhadap Dino Patti Djalal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 03 Januari 2022
Tindakan Polda Metro Soal Ancaman Mafia Tanah terhadap Dino Patti Djalal

Mantan Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan memberikan perlindungan kepada mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal yang menyatakan mendapat ancaman usai membongkar kasus mafia tanah.

"Polda Metro Jaya merespons dengan sungguh-sungguh, artinya akan memberikan perlindungan dan pengamanan kepada Bapak Dino Patti Djalal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat dikonfirmasi, Senin (3/1).

Zulpan mengatakan, dia telah berkomunikasi dengan Dino Patti Djalal dan telah menerima barang bukti berupa rekaman suara dugaan pengancaman.

Baca Juga:

Staf BPN hingga Mantan Camat di Kota Serang Bekerja Sama Jadi Mafia Tanah

"Tadi siang saya sudah berkomunikasi dengan Pak Dino Patti Djalal terkait adanya rekaman dari Saudara T, seolah-olah memberikan instruksi ke seseorang yang bersifat ancaman, juga mengancam jiwa Pak Dino Patti Djalal," ujarnya, dikutip Antara.

Dikonfirmasi secara terpisah, Dino Patti Djalal mengatakan, ancaman terhadap dirinya datang dari salah satu tersangka kasus mafia tanah berinisial M alias T yang berupaya menyerobot tanah dan bangunan milik ibundanya.

Dino menjelaskan, dia tidak secara langsung menerima ancaman tersebut, tapi dia diberitahukan oleh salah seorang terdakwa dalam kasus serupa yang saat ini ditahan di Rutan Cipinang.

"Jadi, dia menyuruh orang untuk menghabisi saya. Yang disuruh itu salah satu pelaku sindikat. Cuma pelaku yang disuruh ini karena dia tidak mau ambil risiko makanya dia bocorkan rencana itu. Jadi, dia maunya diam-diam, saya sudah 'lewat' gitu," ujar Dino Patti Djalal, saat dihubungi, Senin (3/1).

Baca Juga:

Sederet Modus Mafia Tanah Hingga Gugatannya Tiada Akhir

Dino Patti Djalal nengatakan, saat ini M alias T telah ditahan oleh Polda Metro Jaya dan kasusnya akan segera disidangkan.

Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat ini melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut atas pengancaman terhadap dirinya.

"Saya sudah sampaikan informasi ke polisi. Kemarin saya sudah ketemu Kapolda, sudah sampaikan hal ini dan Dirkrimum Polda juga sudah tahu soal ini," pungkasnya. (*)

Baca Juga:

Oknum Notaris Terlibat Mafia Tanah Rugikan Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri

#Mafia Tanah #Polda Metro Jaya #Dino Patti Djalal
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Bagikan