Mahfud MD: Di Luar Negeri Sudah Tidak Ada Lagi Isu Papua Merdeka


Papua. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pengesahan perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua diklaim kesejahteraan masyarakat Papua. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November 2021 diperpanjang lagi hingga tahun 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, sebenarnya dari undang-undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perlu diperpanjang.
Baca Juga:
DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jadi Undang-Undang
"Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, tetapi akan didampingi oleh pusat, dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional," papar Mahfud.
Dia menuturkan terkait perkembangan pembangunan Papua sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
"Semua mengkonfirmasi di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka. Vanuatu masih menyuarakan itu, tetapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Soal kasus HAM, Mahfud menjelaskan saat ini sudah dikerjakan oleh Komnas HAM bersama Menkumham dan Jaksa Agung.
"Kita sedang menyelesaikan dan menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukkan ke dunia bahwa masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata," katanya.

Rancangan UU Otonomi Khusus Papua yang disetujui menjadi UU oleh DPR RI, di Jakarta. Pemerintah mengaskan UU ini keberpihakan pemerintah, DPR RI, dan DPD RI terhadap Orang Asli Papua (OAP).
Keberpihakan itu terwujud dalam perubahan pada 20 Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua merupakan upaya melindungi dan menjunjung harkat OAP, kata Mendagri pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta.
“Dalam pembahasan, kami berpihak pada prinsip dan semangat melindungi dan menjunjung tinggi harkat Orang Asli Papua dan mempercepat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Tito mewakili Presiden RI Joko Widodo saat menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Otsus Papua.
Baca Juga:
RUU Otsus Papua Akomodir Badan Khusus di Bawah Koordinasi Presiden
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
PSU Pilkada Papua, Pj Gubernur-Polisi Diduga Lakukan Intervensi

Cium Eskalasi Kecurangan Hasil PSU Pilkada Papua, PDIP: Jangan Intervensi Kehendak Rakyat
