Mahfud MD Desak Pemerintah Pertimbangkan Dampak Aksi Mahasiswa

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 September 2019
 Mahfud MD Desak Pemerintah Pertimbangkan Dampak Aksi Mahasiswa

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD menilai, pro dan kontra terhadap sejumlah Revisi Undang-undang yang saat ini tengah digarap oleh DPR dan pemerintah adalah hal yang wajar. Baik yang pro maupun yang kontra, memiliki argumentasi masing-masing yang ada perlu dihormati.

Misalnya elemen mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam beberapa hari ini. Menurut Mahfud, cara mahasiswa menyampaikan kritikan dan penolakan itu adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

Baca Juga:

Serahkan Tiga Keranda, Massa Anggap Agus Cs Sudah Tinggalkan Profesionalitas

"Yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan RUKUHP dan pencabutan kembali UU KPK itu adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara," kata Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Mantan Ketua MK Mahfud MD minta pemerintah pertimbangkan aspirasi mahasiswa
Mahfud MD (Foto: MP/Ismail)

Dengan adanya gelombang demonstrasi semacam itu, Mahfud menilai, pemerintah dan DPR akan memperhitungkan dampaknya, serta mencari solusi terhadap sikap yang akan diambil.

"Sehingga nanti negara ini bisa melihat seberapa besar sebenarnya arus aspirasi masyarakat," sebut Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menilai, selain demonstrasi, ada cara lain yang bisa diambil oleh mahasiswa atau elemen manapun menyikapi ketidaksepakatannya terhadap sejumlah Revisi UU. Yakni melalui peninjauan kembali terhadap UU yang dimaksud dalam pokok pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

"Soal pilihannya ya masih banyak, yang Mahasiswa kan tadi minta cabut, itu sah-sah saja terserah Presiden ya karena mekanisme untuk itu juga tersedia," ujarnya.

Mahfud MD dalam diskusi publik di Jakarta Selatan
Mahfud Md dalam diskusi publik di Jakarta Selatan (MP/Kanu)

"Tapi juga ada jalan lain yang lebih halus misalnya begitu (RUU) ini disahkan nanti bisa dilakukan legislative review, artinya dibahas kembali yang sudah sah itu melalui pencantuman di dalam prolegnas," imbuh Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini.

Selain kedua cara itu, Mahfud yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, cara selanjutnya adalah melalui peninjauan kembali melalui mekanisme juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau yang mau agak lebih cepat itu melalui judicial review. Tetapi judicial review itu biasanya kalau tidak membahas satu sosok UU yang utuh, tapi hanya pasal mana yang dianggap tidak bagus dan itu yang dinilai oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud.

Baca Juga:

Sepeda Motor Seorang Wartawan Online Dibakar Massa

Dengan demikian, Mahfud menyampaikan, apapun dapat dilakukan untuk menyikapi pro dan kontra di dalam negara demokrasi. Yang paling penting, menyampaikannya dengan menjunjung tinggi hukum.

"Kita beruntung konstitusi kita membuka itu semua. Pertama, demokrasi yang kita kembangkan memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi selama tidak merusak, merusak artinya itu yang diindikasi secara hukum," pungkas Mahfud MD.(Knu)

Baca Juga:

Kelompok Massa dan Elemen Mahasiswa Bantah Demo Depan DPR Dibayar

#Aksi Unjuk Rasa #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan