Mahfud MD Desak Pemerintah Pertimbangkan Dampak Aksi Mahasiswa

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 September 2019
 Mahfud MD Desak Pemerintah Pertimbangkan Dampak Aksi Mahasiswa

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD menilai, pro dan kontra terhadap sejumlah Revisi Undang-undang yang saat ini tengah digarap oleh DPR dan pemerintah adalah hal yang wajar. Baik yang pro maupun yang kontra, memiliki argumentasi masing-masing yang ada perlu dihormati.

Misalnya elemen mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam beberapa hari ini. Menurut Mahfud, cara mahasiswa menyampaikan kritikan dan penolakan itu adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

Baca Juga:

Serahkan Tiga Keranda, Massa Anggap Agus Cs Sudah Tinggalkan Profesionalitas

"Yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan RUKUHP dan pencabutan kembali UU KPK itu adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara," kata Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Mantan Ketua MK Mahfud MD minta pemerintah pertimbangkan aspirasi mahasiswa
Mahfud MD (Foto: MP/Ismail)

Dengan adanya gelombang demonstrasi semacam itu, Mahfud menilai, pemerintah dan DPR akan memperhitungkan dampaknya, serta mencari solusi terhadap sikap yang akan diambil.

"Sehingga nanti negara ini bisa melihat seberapa besar sebenarnya arus aspirasi masyarakat," sebut Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menilai, selain demonstrasi, ada cara lain yang bisa diambil oleh mahasiswa atau elemen manapun menyikapi ketidaksepakatannya terhadap sejumlah Revisi UU. Yakni melalui peninjauan kembali terhadap UU yang dimaksud dalam pokok pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

"Soal pilihannya ya masih banyak, yang Mahasiswa kan tadi minta cabut, itu sah-sah saja terserah Presiden ya karena mekanisme untuk itu juga tersedia," ujarnya.

Mahfud MD dalam diskusi publik di Jakarta Selatan
Mahfud Md dalam diskusi publik di Jakarta Selatan (MP/Kanu)

"Tapi juga ada jalan lain yang lebih halus misalnya begitu (RUU) ini disahkan nanti bisa dilakukan legislative review, artinya dibahas kembali yang sudah sah itu melalui pencantuman di dalam prolegnas," imbuh Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini.

Selain kedua cara itu, Mahfud yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, cara selanjutnya adalah melalui peninjauan kembali melalui mekanisme juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau yang mau agak lebih cepat itu melalui judicial review. Tetapi judicial review itu biasanya kalau tidak membahas satu sosok UU yang utuh, tapi hanya pasal mana yang dianggap tidak bagus dan itu yang dinilai oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud.

Baca Juga:

Sepeda Motor Seorang Wartawan Online Dibakar Massa

Dengan demikian, Mahfud menyampaikan, apapun dapat dilakukan untuk menyikapi pro dan kontra di dalam negara demokrasi. Yang paling penting, menyampaikannya dengan menjunjung tinggi hukum.

"Kita beruntung konstitusi kita membuka itu semua. Pertama, demokrasi yang kita kembangkan memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi selama tidak merusak, merusak artinya itu yang diindikasi secara hukum," pungkas Mahfud MD.(Knu)

Baca Juga:

Kelompok Massa dan Elemen Mahasiswa Bantah Demo Depan DPR Dibayar

#Aksi Unjuk Rasa #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Berita Foto
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi teaterikal mahasiswa dalam demo peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Teaterikal Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Jubir KPK sebut laporan dari masyarakat maupun tokoh publik merupakan bagian penting dari partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Berita Foto
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Aksi massa mahasiswa membakar ban bekas dalam peringatan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran di Jl Merdeka Selatan, Silang Monas, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 20 Oktober 2025
Aksi Demo Mahasiswa Peringatan Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Jakarta
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Bagikan