Mahfud MD Desak Pemerintah Pertimbangkan Dampak Aksi Mahasiswa

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 26 September 2019
 Mahfud MD Desak Pemerintah Pertimbangkan Dampak Aksi Mahasiswa

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD menilai, pro dan kontra terhadap sejumlah Revisi Undang-undang yang saat ini tengah digarap oleh DPR dan pemerintah adalah hal yang wajar. Baik yang pro maupun yang kontra, memiliki argumentasi masing-masing yang ada perlu dihormati.

Misalnya elemen mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam beberapa hari ini. Menurut Mahfud, cara mahasiswa menyampaikan kritikan dan penolakan itu adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi yang dianut oleh Indonesia.

Baca Juga:

Serahkan Tiga Keranda, Massa Anggap Agus Cs Sudah Tinggalkan Profesionalitas

"Yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan RUKUHP dan pencabutan kembali UU KPK itu adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara," kata Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Mantan Ketua MK Mahfud MD minta pemerintah pertimbangkan aspirasi mahasiswa
Mahfud MD (Foto: MP/Ismail)

Dengan adanya gelombang demonstrasi semacam itu, Mahfud menilai, pemerintah dan DPR akan memperhitungkan dampaknya, serta mencari solusi terhadap sikap yang akan diambil.

"Sehingga nanti negara ini bisa melihat seberapa besar sebenarnya arus aspirasi masyarakat," sebut Mahfud.

Namun demikian, Mahfud menilai, selain demonstrasi, ada cara lain yang bisa diambil oleh mahasiswa atau elemen manapun menyikapi ketidaksepakatannya terhadap sejumlah Revisi UU. Yakni melalui peninjauan kembali terhadap UU yang dimaksud dalam pokok pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

"Soal pilihannya ya masih banyak, yang Mahasiswa kan tadi minta cabut, itu sah-sah saja terserah Presiden ya karena mekanisme untuk itu juga tersedia," ujarnya.

Mahfud MD dalam diskusi publik di Jakarta Selatan
Mahfud Md dalam diskusi publik di Jakarta Selatan (MP/Kanu)

"Tapi juga ada jalan lain yang lebih halus misalnya begitu (RUU) ini disahkan nanti bisa dilakukan legislative review, artinya dibahas kembali yang sudah sah itu melalui pencantuman di dalam prolegnas," imbuh Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini.

Selain kedua cara itu, Mahfud yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, cara selanjutnya adalah melalui peninjauan kembali melalui mekanisme juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau yang mau agak lebih cepat itu melalui judicial review. Tetapi judicial review itu biasanya kalau tidak membahas satu sosok UU yang utuh, tapi hanya pasal mana yang dianggap tidak bagus dan itu yang dinilai oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud.

Baca Juga:

Sepeda Motor Seorang Wartawan Online Dibakar Massa

Dengan demikian, Mahfud menyampaikan, apapun dapat dilakukan untuk menyikapi pro dan kontra di dalam negara demokrasi. Yang paling penting, menyampaikannya dengan menjunjung tinggi hukum.

"Kita beruntung konstitusi kita membuka itu semua. Pertama, demokrasi yang kita kembangkan memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi selama tidak merusak, merusak artinya itu yang diindikasi secara hukum," pungkas Mahfud MD.(Knu)

Baca Juga:

Kelompok Massa dan Elemen Mahasiswa Bantah Demo Depan DPR Dibayar

#Aksi Unjuk Rasa #Mahfud MD #Mahkamah Konstitusi #Demo Mahasiswa
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
DPR RI menyoroti penggunaan frasa ‘pihak lain’ dalam pasal tersebut sebagai bentuk larangan yang bersifat menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Bagikan