Serahkan Tiga Keranda, Massa Anggap Agus Cs Sudah Tinggalkan Profesionalitas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 25 September 2019
Serahkan Tiga Keranda, Massa Anggap Agus Cs Sudah Tinggalkan Profesionalitas

Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) berdemo di depan gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa aksi yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) mengirimkan tiga keranda untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/9).

Aksi teatrikal itu merupakan bentuk kekecewaan massa lantaran ketiganya masih aktif, padahal telah menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Minta Dilibatkan Bahas Revisi UU KPK

Koordinator Aksi Rizal mengatakan, tujuan dibentuknya KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional.

Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) berdemo di depan gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)
Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) berdemo di depan gedung KPK. (MP/Ponco Sulaksono)

Dia menerangkan, pemberantasan korupsi di dalam menjalankan tugasnya dipimpin oleh beberapa komisioner yang sekarang ini menjadi polemik karena adanya konflik kepentingan di tubuh KPK.

Di dalam Undang-Undang KPK diatur terkait dengan syarat-syarat menjadi pimpinan KPK. Salah satu syarat tersebut adalah cakap, jujur, memiliki integritas, moral yang cukup, dan memiliki reputasi yang baik.

"Hal ini yang menurut kami sudah hilang di beberapa pimpinan KPK 2015-2019.
Bapak Agus Rahardjo, Bapak Laode M Syarif dan Bapak Saut Situmorang telah kehilangan sikap, cakap dan berintegritas ketika melakukan pembangkangan atas Undang-undang, ketika mengembalikan mandat pimpinan KPK ke presiden," kata dia.

Baca Juga:

3 Pimpinan KPK Lebay

Rizal melanjutkan, ketiga pimpinan itu juga membuat posisi KPK lemah karena setiap gerakan pemberantasan korupsi oleh lembaga antirasuah itu menjadi tidak memiliki kekuatan. Pasalnya ketiga pimpinan KPK tersebut sudah mengembalikan mandat ke presiden.

"Sehingga menimbulkan tanda tanya sebenarnya Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang masih ngapain sih di KPK?" jelas Rizal.

Oleh karena itu, kata Rizal, pihaknya membawa keranda mayat untuk ketiga pimpinan KPK itu sebagai tanda Agus Cs sudah tidak memiliki kewajiban dan tanggung jawab lagi sebagai menahkodai lembaga antirasuah itu.

"Karena itu, kami meminta dan mendorong Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik pimpinan KPK yang baru," jelas Rizal. (Pon)

Baca Juga:

Pimpinan KPK Baru Diminta Tidak Jadi Kucing Kurap, Garuk-Garuk Melulu

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan