MerahPutih.com - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi usulan hak angket terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang dilontarkan pendampingnya Ganjar Pranowo.
Menurut Mahfud, pengajuan hak angket di DPR merupakan kewenangan partai politik. Mahfud mengatakan, ia bukan anggota partai parpol sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan hak angket.
Baca Juga:
Pakar Sebut Hasil Quick Count Tidak Melihat Kebenaran di Balik Kertas
"Ya itu (hak angket) tugas DPR ya, DPR itu artinya partai, saya kan bukan partai, saya tidak tahu," kata Mahfud di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Mantan Menko Polhukam ini membenarkan jika usulan untuk mengajukan hak angket atau hak interpelasi muncul dalam rapat di Gedung High End, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/2).
Baca Juga:
Almas Hapus Tuntutan Rp 10 Juta dalam Gugatan Wanprestasi, Cuma Butuh Pengakuan
"Iya, ya interplasi itu dibicarakan tetapi itu rapat partai pengusung," ungkapnya.
Dikatakan Mahfud, ia bersama Ganjar hanya ditugaskan untuk menangani masalah hukum terkait Pilpres 2024.
Ia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum Ganjar-Mahfud untuk menangani dugaan kecurangan tersebut.
Baca Juga:
"Sedangkan paslon ditugasi masalah hukum. Nah dan saya sebagai paslon masalah hukum sudah menyerahkan ke sebuah tim khusus," pungkasnya. (Pon)