Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Magang di PN Sukabumi, Kampus Siap Beking Tempuh Jalur Hukum

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 28 Februari 2025
Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Magang di PN Sukabumi, Kampus Siap Beking Tempuh Jalur Hukum

Kantor Pengadilan Negeri Sukabumi yang berada di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar. ANTARA/ (Aditya A Rohman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akhirnya, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra (FH UNP) berinisial VM yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi memilih menempuh jalur hukum.

"Meskipun terduga pelaku sudah minta maaf dan saya memaafkannya, tetapi jalur hukum tetap dilakukan dengan melaporkan oknum pegawai PN Sukabumi ke polisi sebagai konsekuensi atas perbuatannya," kata korban VM, saat dikonfirmasi di Sukabumi, dikutip Jumat (28/2)

Korban VM mengungkapkan dirinya magang di PN Sukabumi sejak 5 Februari 2025. Dirinya mengalami pelecehan seksual saat menjalani pengobatan ruang kesehatan PN Sukabumi akibat tidak sadarkan diri atau pingsan di depan ruang sidang pada 20 Februari lalu.

Baca juga:

Cegah Pelecehan Seksual, LRT Bakal Sediakan Gerbong Khusus Wanita

Saat kondisi setengah sadar di ruang kesehatan, korban mengungkapkan pelaku mendekati dirinya dan menggerayangi tubuh serta bagian sensitifnya. VM mengaku masih trauma dan ketakutan akibat ulah pelaku

VM akhirnya berani mengadukan kejadian tersebut kepada rekannya dan dilaporkan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP Sukabumi.

"Meskipun pelaku sudah dinonaktifkan dari pekerjaan oleh PN Sukabumi, tetapi itu tidak cukup. Hukum harus tetap ditegakkan dan harus diganjar dengan hukuman yang setimpal sesuai dengan kesalahannya," tandas korban.

Baca juga:

Cegah Pelecehan Seksual Anak Asuh, Panti Asuhan di Tangerang Didata Ulang

Di tempat terpisah, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNP Rida Ista Sitepu memastikan kampus mendukung langkah hukum korban sebagai efek jera kepada pelaku kejahatan seksual.

Satgas PPKS juga akan memberikan pendampingan terhadap korban untuk membantu menyembuhkan traumanya dan memberikan semangat agar bisa kembali beraktivitas secara normal.

"Kampus akan mengawal proses hukum kasus ini mulai dari di kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan. Agar korban bisa mendapatkan keadilan," tutur Ketua Satgas UNP itu. (*)

#Pelecehan Seksual #Sukabumi #PN Sukabumi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Terduga pelaku sebelumnya pernah dilaporkan saat bertugas di fakultas lain. Namun hanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan mutasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Surakarta, Laporan Lambat Ditangani
Indonesia
Sesar Bawah Laut Picu Gempa di Sukabumi, BMKG Imbau Masyarakat Jangan Panik
BMKG memastikan gempa di Sukabumi tidak menimbulkan kerusakan berarti karena masuk ketegori gempa dangkal.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Sesar Bawah Laut Picu Gempa di Sukabumi, BMKG Imbau Masyarakat Jangan Panik
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Polisi tengah memburu pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan di Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, setelah video aksinya merekam dari kolong peron viral di media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Celah Peron Ditutup Usai Aksi Rekam Rok Penumpang KRL Kebayoran Lama Viral, Polisi Buru Pelaku
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Indonesia
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, AS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati. Polisi ungkap modus doktrin kepatuhan dan buka posko aduan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Bagikan