Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, Polda Jateng Temukan Bekas Pukulan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 Oktober 2021
Mahasiswa UNS Tewas saat Diklat Menwa, Polda Jateng Temukan Bekas Pukulan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Tengah mulai menguak penyebab tewasnya Gilang Endi Saputra (21), mahasiswa yang meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar UKM Resiman Mahasiswa (Menwa) UNS Surakarta, Minggu (24/10).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, korban terkena beberapa pukulan di bagian kepala sehingga hal itu yang diduga menjadi penyebab kematiannya.

"Korban meninggal diduga akibat terjadi penyumbatan di bagian otak," ujar Iqbal, Selasa (26/10).

Baca Juga:

Mahasiswa Meninggal saat Kegiatan Menwa, UNS Berikan Pendampingan Hukum

Iqbal mengatakan, autopsi dilakukan langsung Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Sumy Hastry Purwanti. Hasil autopsi menyatakan adanya tanda-tanda kekerasan.

"Soal lokasi titik mana saja yang ada tanda penganiayaan, saya belum bisa sebutkan," katanya.

Ia menegaskan, hasil autopsi resmi akan disampaikan kurang dari sepekan. Pihaknya akan menyampaikan secara resmi hasil autopsi tersebut ke publik.

"Sampai sejauh ini belum ada satu yang ditetapkan tersangka. Kami masih terus melakukan penyelidikan perkara itu," katanya.

Polresta Surakarta melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kasus tewasnya mahasiswa UNS Surakarta, Senin (25/10). (MP/Satreskrim Polresta Surakarta)
Polresta Surakarta melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kasus tewasnya mahasiswa UNS Surakarta, Senin (25/10). (MP/Satreskrim Polresta Surakarta)

Ia mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa saksi yang terlibat dalam Diksar UKM Menwa UNS tersebut. Di samping itu, polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak kampus atau dosen.

"Pemeriksaan dilakukan secara maraton. Secepatnya akan kami sampaikan," tandasnya

Baca Juga:

Mahasiswa UNS Meninggal Usai Ikut Kegiatan Menwa, Polisi Periksa Enam Saksi

Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, untuk bagian luka pada korban terdapat sejumlah titik, yakni pada bagian pelipis, punggung kanan dan kiri.

"Ada juga bagian tangan kanan dan kiri. Spesifikasi lengkapnya kita menunggu hasil autopsi. Sebanyak 18 saksi kita periksa, diharapkan pekan ini sudah ada tersangka," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Mahasiswa UNS Meninggal Usai Ikuti Kegiatan Menwa

#UNS Surakarta #Mahasiswa #Penganiayaan #Polda Jawa Tengah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Seluruh ketentuan hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak harus diterapkan secara konsisten.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Juni 2026
Menteri HAM Pigai Pastikan tak ada Ampun untuk Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan Pacar
Indonesia
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Seluruh peserta untuk mengakses informasi hasil seleksi hanya melalui kanal resmi SMMPTN-Barat, melalui tautan: https://smmptnbarat.id/#pengumuman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
Jangan Kelewatan, Hasil Seleksi Mandiri PTN, Diumumkan Selasa (30/6) Jam 16.00 WIB
Indonesia
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Siapa pun yang memberikan uang kepada mahasiswa untuk menggerakkan atau mengarahkan aksi telah merusak independensi, integritas, dan idealisme mahasiswa.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juni 2026
Mahasiswa Diberi Rp 20 Juta, Waka Komisi X DPR RI: jangan Dimanfaatkan untuk Politik Praktis
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Bagikan